Sekadar informasi, awalnya sidang perdana akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe secara daring.
Baca Juga: Aturan Memakai Masker Dicabut, Hand Sanitizer Tetap Disarankan
Namun, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan bahwa kliennya dapat mengikuti sidang pembacaan dakwaan atas kasus penerimaan suap dan gratifikasi secara luring (offline), sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang pembacaan dakwaan tersebut hingga pekan depan, Senin, 19 Juni 2023.
"Dapat saya sampaikan bahwa Pak Lukas dapat mendengarkan pembacaan dakwaan secara luring pada sidang berikutnya," ujar Petrus pada hari Senin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan.
Dilansir dari media ANTARA Lukas Enembe mengikuti sidang pembacaan dakwaan secara daring di PN Jakarta Pusat. Namun, Lukas Enembe ingin mendengarkan pembacaan dakwaan secara langsung.
Dengan demikian, sidang perdana Lukas Enembe yang dijadwalkan berlangsung pada Senin ini ditunda hingga Senin depan, 19 Juni 2023.
Baca Juga: 7 SMA Negri Terbaik di Kota Bogor Jawa Barat untuk PPDB 2023 Berdasarkan Nilai Tertinggi UTBK
Dalam persidangan tersebut, Petrus membacakan surat Lukas Enembe. Surat tersebut berisi permintaan Lukas Enembe untuk dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
"Saya mohon untuk hadir secara langsung di hadapan majelis hakim di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat," ujar Petrus saat membacakan surat Lukas Enembe.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang dananya bersumber dari APBD Papua, yaitu Lukas Enembe sebagai penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Laka sebagai pemberi suap.