"Sebetulnya berkas sudah diserahkan beberapa hari yang lalu. Mungkin ada beberapa hal yang harus diperbaiki dirasa kurang oleh JPU yang nanti akan jadi penuntut. Sehingga ada beberapa hal yang harus dilengkapi salah satunya keterangan-keterangan yang memang di pemeriksaan sebelumnya mungkin belum lengkap. Alhamdulillah bisa kami lengkapi pemeriksaan kali ini," terang Daniar.
Ia berharap kasus ini segera cepat diproses dan pelaku segera mendapatkan hukuman.
"Intinya supaya keadilan harus ditegakkan. Semoga ini bisa cepat diproses," ujarnya.
Tim kuasa hukum, tambah Daniar, juga mengajukan permohonan pendampingan ke LPSK. Selain itu, ada ajuan permintaan dari korban salah satunya adalah resusitasi atau ganti rugi kepada pihak pelaku.
"Mungkin nanti dimasukkan kedalam tuntutan terkait kasus ini, karena ini kan merupakan kasus kekerasan seksual. Dan korban berhak mendapatkan resusitasi dari pelaku," tandasnya.***