Dijelaskan Rini, pada tanggal 14 April 2023, tim JQR melakukan pendampingan kepulangan HNI yang tercatat sebagai warga Kabupaten Bandung.
JQR juga membawa HNI untuk mendapatkan perawatan medis dan pengecekan kesehatan jiwa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
“Selain itu, besoknya (15 April) JQR bertemu dengan tim yang diterjunkan oleh Kementerian Sosial RI untuk berkoordinasi dan memberikan bantuan dukungan pemulihan yang saat itu bertempat di UPTD di bawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Bandung," ungkap Rini.
JQR mendukung langkah yang diambil Kementerian Sosial dan mendorong agar pelaku HYD harus diberikan hukuman semaksimal mungkin.
Baca Juga: Banyak Bansos Salah Sasaran, Mensos Sebut Data Penerima Tidak Valid
"Kami dari awal kasus ini, terus mengawal dan mendampingi dari proses hukumannya. Dari korban dilakukan pengecekan kesehatan dalam rangka melanjutkan proses pemeriksaan visum," terangnya.
Rumah Sakit Jiwa
Tim JQR, lanjut Rini, melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat untuk mengetahui kondisi korban agar dapat melanjutkan pemeriksaan kasus yang dialami
Rini berharap kasus ini segera masuk ke persidangan dan pelaku segera mendapatkan hukuman yang setimpal. Ke depan, JQR akan mendampingi pemulihan HNI, baik dari segi kesehatan fisik maupun mentalnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban HNI, Daniar Ridijati menuturkan, pada 9 Juni 2023, pihaknya bersama korban memenuhi panggilan penyidikan pihak kepolisian untuk melengkapi berkas yang akan diserahkan ke kejaksaan.