KAMI Tak Dianggap Hendak Gulingkan Pemerintahan, Jika Iya Dubes Palestina Bakal Diusir

- 20 Agustus 2020, 17:52 WIB
Gatot Nurmantyo Deklarasi KAMI
Gatot Nurmantyo Deklarasi KAMI /Google Search

GALAMEDIA - Sejumlah pihak berharap pemerintah memberikan tindakan terhadap Duta Besar (Dubes) Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun karena menghadiri deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Bahkan hingga persona non grata atau pengusiran diplomat.

Namun hingga saat ini pemerintah tidak melakukan langkah apapun terhadapnya. Soal ini Guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, kemungkinan besar ada dua alasan.

“Pertama karena pemerintah memahami apa yang terjadi merupakan murni kekhilafan dari Dubes Zuhai," kata dia Kamis 20 Agustus 2020.

Baca Juga: Penyandang Status Gadis Tercantik di Dunia Ini Tumben Tampil Mengenakan Bikini dengan Rambut Basah

Kedua, lanjut dia, deklarasi KAMI tidak dianggap sebagai suatu tindakan yang bermaksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Dikatakan, jika deklarasi KAMI oleh pemerintah dianggap sebagai upaya untuk menggulingkan pemerintahan yang sah maka kehadiran Dubes Palestina dapat dianggap sebagai intervensi masalah dalam negeri Indonesia.

Hal itu sangat dilarang dalam pergaulan internasional dan sangat wajar bila pemerintah melakukan pengusiran Dubes Zahir.

“Kalaulah Dubes Zuhair perlu diberikan sanksi karena kehadirannya diacara deklarasi KAMI yang layak memberikannya adalah Pemerintah Palestina,” ucap Hikmahanto yang juga menjabat Rektor Universitas Jenderal A Yani ini.

Baca Juga: Weis, Anya Geraldine Diberi Kebebasan Untuk Selingkuh

Menurutnya, pemerintah Palestina bisa saja memanggil pulang Dubes Zuhair karena insiden ini telah mencoreng kedekatan hubungan antara Indonesia dan Palestina.

Bahkan bukannya tidak mungkin bagi pemerintah Palestina untuk mengendalikan kerusakan (damage control) atas hubungan baik di tingkat kedua masyarakat maka Dubes Zuhair diganti.

“Semua itu terpulang kepada pemerintah Palestina dalam menilai seberapa berat kesalahan yang dilakukan oleh Dubes Zuhair sebagai representasi Negara, pemerintah dan rakyat Palestina di Indonesia yang hadir dalam acara deklarasi KAMI,” katanya.

Baca Juga: Parah, Kuwait Tak Sanggup Bayar Gaji PNS

Dalam deklarasi KAMI mengelurkan delapan tuntutan, yakni:

1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilaiPembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

2. Menuntut Pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19, untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban, dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.

3. Menuntut Pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang sektor informal, daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

Baca Juga: Wow, Presiden Jokowi Meliburkan ASN Selama 11 Hari

4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki praktek pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada Pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

5. Menuntut penyelenggara negara untuk menghentikan sistem dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta sistem dan praktek oligarkhi, kleptokrasi, politik dinasti, dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Terus Berlanjut 21 Daerah Deklarasikan KAMI, Gatot Nurmantyo Ungkap Alasan Sejati

6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme serta upaya memecah belah masyarakat.

Begitu pula mendesak Pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif,dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

Baca Juga: Obat Covid-19 Unair-BIN-TNI AD Tak Lolos Uji Klinis, BPOM RI: Tak Bisa Dikonsumsi Sembarang Orang

7. Menuntut Pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas, terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.

8. Menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.

Baca Juga: Mesin Pencari Google Hingga Gmail Sedang Gangguan, Warga Empat Benua Ribut di Media Sosial

Semenara itu dalam keterangan resmi, Kedubes Palestina di Indonesia menegaskan, mengira KAMI adalah acara 17 Agustus. Selain itu, Dubes Zuhair juga hanya di sana selama lima menit. Artinya, Dubes Palestina tidak ikut membaca deklarasi KAMI.

"Kehadiran kami di acara tersebut hanya berlangsung selama 5 menit, ketika menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia yang itu adalah sesuatu yang sakral bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Kedubes Palestina dalam keterangan resmi, Rabu 19 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x