9 Tokoh Nasional Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Makar

- 20 Juni 2023, 15:54 WIB
Ketua Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Pancasila, Farid Nurfadillah usai melapor ke Ditreskrimsus Polda Jabar (Cyber Crime), Selasa, 20 Juni 2023./ist
Ketua Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Pancasila, Farid Nurfadillah usai melapor ke Ditreskrimsus Polda Jabar (Cyber Crime), Selasa, 20 Juni 2023./ist /

GALAMEDIANEWS - Sebanyak 9 tokoh nasional dilaporkan ke polisi atas dugaan makar serta membuat dan menyebarkan ujaran kebencian.

Laporan dilayangkan Ketua Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Pancasila, Farid Nurfadillah, ke Ditreskrimsus Polda Jabar (Cyber Crime), Selasa, 20 Juni 2023.

Usai membuat laporan, Farid menyatakan, pihaknya melaporkan sejumlah tokoh yang diduga membuat dan menyebarkan ujaran kebencian.

Baca Juga: Momen Presiden Rusia, Putin Tegur Bos Minyak Untuk Diam saat Lagu Kebangsaan Rusia di Putar

Tokoh nasional yang dilaporkan yaitu Ketua Mega Bintang Moedrick S. Sangidu, Amien Rais, Rizal Fadhilah, Muhamad Taufiq, Syahganda Nainggolan, Eggy Sudjana, Syukri Fadholi, Deddy S Budiman, dan ustaz Ahmad Khozinuddin.

"Nama-nama itu diduga sudah membuat dan menyebar hasutan ujaran kebencian yang disebarkan lewat media elektronik mengarah ke perbuatan makar," ujar Farid, di Ditreskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Undang-undang ITE

Farid menuturkan, apa yang dilakukan oleh kesembilan tokoh itu diduga melanggar aturan perundang-undangan ITE pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.

"Bahkan, tak menutup kemungkinan melanggar UU hukum pidana pasal 104, 106, dan 107 pada putusan MK nomor 7/PUU-XV/2017 tentang perbuatan makar," ungkapnya.

Farid mengatakan, sampai detik ini baik Moedrick S. Sangidu atau tokoh lainnya yang dilaporkan belum memberikan klarifikasi dan penjelasan atau meminta maaf karena telah melanggar ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Pangkas Skuad Persib, Luis Milla Beri Sinyal Depak Pemain Senior

Moedrick dan tokoh lainnya, ujar Farid, diduga telah dengan seksama melakukan ujaran kebencian dalam narasi yang dibawanya pada sebuah acara.

"Kami lampirkan pula video berisikan pembuatan dan penyebaran ujaran kebencian serta ajakan untuk melakukan people power (makar) sebagai bukti," ujarnya.

"Sebagai bahan argumentasi awal, kami melampirkan pernyataan sikap berkenaan dengan delik yang kami adukan," tandasnya.

Lebih lanjut, Farid menuturkan, sejumlah tokoh nasional yang dikenal menjadi oposan pemerintah itu bergantian guna mendesak terjadi people power.

"Terutamanya Ahmad Khozinudin, Muhammad Taufiq, Deddy S. Budiman serta Rizal Fadhilah dengan begitu menggebu-gebu menyampaikan agar dilakukan people power," jelas Farid.

Di sisi lain, kebijaksanaan memang muncul dari Amien Rais dengan lebih tenang seraya membaca materi dari secarik ayat suci Alquran, namun substansi yang disampaikan tidaklah jauh beda dengan orang-orang yang berkumpul dalam diskusi yang dihelat dalam rangka 26 tahun Mega Bintang tersebut.

Baca Juga: Begini Cara Beli Tiket Konser Coldplay di Singapura, Ikuti Syaratnya!

"Lebih mengerikannya, Moedrick secara tegas menyatakan bahwa persoalan bangsa dan negara yang terbaik adalah melakukan people power atau revolusi total," kata dia.

Resah

Atas hal itulah, tegas Farid, Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Pancasila, merasa resah atas upaya-upaya mengkerdilkan demokrasi dan pemerintahan yang sah.

Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Pancasila, lanjut Farid, sebelumnya juga sudah mengeluarkan pernyataan sikap terkait aksi yang dilakukan oleh para tokoh nasional itu.

Berikut tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Pancasila:

1. Meminta maaf dan mengklarifikasi telah membuat dan menyebarkan ujaran kebencian melalui ajakan people power yang merupakan bahasa lain dari upaya menjatuhkan kekuasaan presiden secara sah, dan terlebih melanggar Perundang- Undangan;

2. Membuat statement perminataan maaf secara terbuka dan disiarkan secara live di platform digital yang dimilikinya baik YouTube, Instagram, Facebook dan lain sebagainya agar tidak mengundang kegaduhan masyarakat luas;

Baca Juga: 7 Rekomendasi Wisata Murah di Bekasi yang Bisa Dikunjungi Bersama Keluarga Saat Libur Sekolah

3. Mengakui bahwa Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Kekuasaan Presiden yang sah adalah bagian tak terpisahkan dari menjaga keutuhan NKRI Harga Mati;

4. Jika kemudian tuntutan-tuntutan tersebut tidak terpenuhi, maka akan dilakukan tindakan lebih tegas untuk menjaga pemerintahan yang sah serta peraturan perundang-undangan tidak ternodai melalui statemen-statemen tidak bertanggung jawab dari Amien Rais dan
kawan-kawan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x