Rencana Pembongkaran Kios Pasar Banjaran oleh Pemkab Bandung, Timbulkan Pro Kontra di Antara Pedagang

- 10 Juli 2023, 07:51 WIB
Adanya rencana pembongkaran kios lama di Pasar Banjaran oleh Pemkab Bandung timbulkan pro kontra di antara sesama pedagang./ Istimewa
Adanya rencana pembongkaran kios lama di Pasar Banjaran oleh Pemkab Bandung timbulkan pro kontra di antara sesama pedagang./ Istimewa /

GALAMEDIANEWS – Revitalisasi Pasar Banjaran masuk pada babak pembongkaran kios lama dan pemutusan jaringan listrik yang menurut rencana akan dilakukan hari ini, Senin 10 Juli 2023 oleh pihak Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bandung berdasarkan surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Nomor 511.2/2043/SPD tertanggal 5 juli 2023.

 Hal itu diperkuat juga dengan adanya Surat Disperdagin Nomor. 500.2.3.13/2057/SPD tertanggal 6 Juli 2023 yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan atau Dishub.

Disebutkan dalam surat, dengan rencana pembongkaran kios lama dan pemutusan jaringan listrik di Pasar Banjaran, Disperdagin mengajukan permohonan pada Dishub Kabupaten Bandung untuk menggunakan lahan terminal sebagai tempat pelaksanaan apel, posko, kendaraan berat mulai dari hari Minggu 9 Juli 2023 hingga Kamis 13 Juli 2023.

Baca Juga: Hadirkan Pasar Kreatif, Ridwan Kamil Ingin Jabar Merdeka dari Produk Asing

Rencana pembongkaran kios lama dan pemutusan jaringan listrik Pasar Banjaran tersebut menimbulkan pro dan kontra di antara sesama pedagang yang mendukung ataupun menolak proses revitalisasasi ini.

Pedagang yang kontra terhadap revitalisasi Pasar Banjaran berharap pembongkaran kios lama atau tindakan apapun yang berhubungan dengan pembenahan pasar dilakukan setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ini merupakan bentuk arogansi Pemda Kabupaten Bandung yang terus berupaya mengintimidasi para pedagang, padahal seharusnya mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar kuasa hukum pedagang dari Jaringan Advokasi Rakyat Miskin Indonesia, Harry Haswidy kepada GalamediaNews, Minggu 9 Juli 2023.

Ia mengatakan, mereka sebelumnya sudah bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk menyampaikan aspirasi mereka terhadap upaya revitalisasi ini. Namun dengan adanya rencana pembongkaran kios tersebut tentu menimbulkan kekecewaan.

Baca Juga: Pasar Rakyat Indonesia di Tengah Kota Frankfurt Jerman

“Karena sudah terlanjur kecewa kemungkinan para pedagang tidak akan lagi melakukan pembicaraan dengan Pemkab soal revitalisasi secara menyeluruh, kecuali mungkin apabila Pemda bisa mengabulkan permintaan pedagang sebagaimana telah disampaikan sebelumnya,” kata Harry menjelaskan.

Sebelumnya Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa revitalisasi Pasar Banjaran yang tengah dijalankan Pemkab Bandung dilakukan berdasarkan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah disepakati bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung.

“Saya sangat menyadari implementasi salah satu program RPJMD mengenai revitalisasi pasar ini akan menjadi isu yang tidak populer. Tapi, saya juga kan harus menjalankan amanah program  yang telah disepakati bersama antara pemerintah dengan masyarakat yang direpresentasikan melalui DPRD,” ujarnya.

Oleh karena itu, Bupati Dadang Supriatna menegaskan bahwa program revitalisasi Pasar Banjaran bukanlah program dadakan yang diputuskan sendiri.

“Jadi bukan program keinginan pribadi, ini melekat dengan tugas saya selaku Bupati yang harus menjalankan amanah rakyat juga, karena kalau saya tidak menjalankan amanah itu, saya juga akan mendapat protes dari masyarakat yang menghendaki tata kota di kecamatan-kecamatan menjadi lebih baik, lebih tertata, lebih tertib dan lebih nyaman. Saya percaya, kalau ini sudah diwujudkan satu persatu, masyarakatnya dan pedagang sendiri yang akan menikmatinya,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Forum Pedagang Pasar Banjaran Asep Anwar mengatakan ia sangat berharap hari ini, Senin 10 Juli 2023 pembongkaran kios lama bisa dilakukan oleh Pemkab Bandung.

“Alhamdulilah surat edaran pembongkaran No 511.2/2043/SPD tertanggal 5 juli 2023 sudah ada dan beredar di para pedagang harapannya minggu depan pedagang sudah bisa masuk semua ke TPBS (Tempat Penampungan Berdagang Sementara-red.) dan bangunan lama sudah terbongkar  agar pedagang tidak bolak balik lagi dengan isu-isu yang menyesatkan,” ujarnya.

Pedagang lainnya, Dede Tio juga berharap pembongkaran kios lama bisa segera dilakukan agar mereka tidak kehilangan pelanggan yang kini sudah hilang hingga 80 persen.

Baca Juga: Kunjungan Menteri Perdagangan ke Pasar Bandarjo, Panwaslu Pantau Aktivitas Mendag

“Dengan kejadian saat ini kami ikut bermasalah terutama usaha kami yang tidak seperti sebelumnya karena pengunjung terpecah,” katanya.***

 

Editor: Feby Syarifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah