Warga Cirebon Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Pengadaan Barang dan Jasa ke Kejati Jabar

- 21 Juli 2023, 18:56 WIB
Warga Cirebon melaporkan dugaan pelanggaran pengadaan barang dan jasa ke pihak Kejati Jabar, Jumat, 21 Juli 2023./ist
Warga Cirebon melaporkan dugaan pelanggaran pengadaan barang dan jasa ke pihak Kejati Jabar, Jumat, 21 Juli 2023./ist /

GALAMEDIANEWS - Sejumlah warga Cirebon mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, di Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Jumat, 21 Juli 2023.

Mereka datang untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Cirebon. Massa yang tergabung dalam MGP Cirebon berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan.

Laporan warga Cirebon ini disampaikan sehari jelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun 2023. Laporan warga ke PTSP Kejati Jabar diberikan nomor surat laporan 021, perihal pengaduan barang dan jasa di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bandung yang Pet Friendly, Suasananya Asyik dan Instagramable

Baca Juga: Mahasiswa Soroti Tempat Hiburan Malam di Bandung yang Bising dan Mengganggu Warga

Usai membuat laporan, Ketua DPC MGP Cirebon, Nanang Kalnadi menerangkan, dalam laporan kepada pihak Kejati Jabar, pihaknya menyampaikan dugaan modus operandi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oknum anggota dewan.

Pihaknya menduga ada kongkalikong yang dilakukan oknum anggota DPRD dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Cirebon.

"Banyak perusahaan pemenang lelang melanggar ketentuan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa," kata Nanang.

Baca Juga: Nonton Ryza no Atelier Episode 4 Sub Indo RESMI Terbaru selain dari Otakudesu dan Anoboy

Didampingi Ketua DPP Hankam MGP, Denny Obenk, Nanang menambahkan, dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, diduga banyak peserta lelang yang memenangkan pekerjaan padahal sisa kemampuan paket telah melebihi ketentuan.

"Peserta lelang yang sudah habis masa berlaku Sertifikat Badan Usaha masih mendapatkan lelang," ujarnya.

Pejabat pengadaan, lanjut Nanang, diduga telah sengaja meloloskan perusahaan peserta lelang sebagai pemenang tanpa memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen peserta tender.

"Peserta lelang diduga telah sengaja memanipulasi data isian dokumen kualifikasi pada dokumen tender dengan mengisi isian kualifikasi yang tidak benar," katanya.

Baca Juga: Rumusan Strategi Pencegahan Stunting di Jawa Tengah, Pemprov Luncurkan Buku

Baca Juga: Gurih Bikin Nagih! Begini Resep Bakwan Udang Ala Cheff Devina Hermawan

Nanang juga menduga, dalam proses itu perusahaan pemenang tender terindikasi memalsukan sertifikasi badan usaha. Atas temuan itu, Nanang menduga pejabat PPK dan pihak ketiga telah melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Pejabat pengadaan PPK dan pihak ketiga diduga telah melakukan praktek tindak pidana korupsi. Kami juga menduga pejabat pengadaan dan PPK telah mengabaikan surat edaran Dirjen PUPR. Selain itu, masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukannya," ungkap Nanang.

Nanang yang didampingi aktivis antikorupsi Jawa Barat, Agus Satria meminta agar Kejati Jabar di tengah momen HBA ke-63 tahun 2023, melakukan pengusutan atas dugaan korupsi dan ketidakberesan dalam proses tender tersebut.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah