GALAMEDIANEWS - Anggota Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, menilai bahwa gugatan perdata yang diajukan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, layak ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Yandri meyakini bahwa Mahfud MD akan menang dalam kasus ini.
Yandri juga menyatakan bahwa sebenarnya publik harus berterima kasih kepada Mahfud MD atas penanganan polemik Al Zaytun.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Pengen Bikin Konser K-Pop di Solo, Warganet: Idol Nggak Ikut-ikutan Politik
Baca Juga: Jauhi Asam Urat, Hindari Memakan 6 Jenis Sayuran Ini!
Menurutnya, Mahfud telah berhasil mengurai persoalan di Pondok Pesantren Al Zaytun yang sebelumnya membuat heboh di masyarakat.
Lebih lanjut, Yandri menegaskan bahwa Mahfud MD tidak perlu takut atau khawatir menghadapi gugatan tersebut. Ia meyakini bahwa apa yang disampaikan oleh Mahfud MD memiliki landasan yang kuat dan benar.
Baca Juga: DERETAN Surat Kesan Pesan MPLS 2023 dari Siswa Baru untuk Panitia dan OSIS
Gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang terhadap Mahfud MD didaftarkan di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan ini terklasifikasi sebagai perkara perbuatan melawan hukum, berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.