Pemkab Bandung Merasa Difitnah, Penyebar Isu Gratifikasi Revitalisasi Pasar Banjaran Bakal Dilaporkan

- 31 Juli 2023, 18:03 WIB
Dicky Anugrah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung saat memberikan keterangan terkait program revitalisasi pasar Banjaran yang dilaksanakan sesuai RPJMD pemkab Bandung.
Dicky Anugrah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung saat memberikan keterangan terkait program revitalisasi pasar Banjaran yang dilaksanakan sesuai RPJMD pemkab Bandung. /Jurnal Soreang

GALAMEDIANEWS - Pemkab Bandung merasa difitnah dengan munculnya isu laporan dugaan gratifikasi dalam hal pembangunan atau revitalisasi Pasar Banjaran.

Isu tersebut disampaikan oleh Paguyuban Pedagang Kaki Lima Korban Revitalisasi Pasar Banjaran yang tersebar di salah satu media online.

Pemkab Bandung dituding menerima senilai Rp 1,272 miliar dari pihak PT BNP, dan gratifikasi diberikan kepada Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

Baca Juga: Jawa Barat Rumuskan Rencana Pembangunan Hingga 2045, Bidik jadi Provinsi Termaju di Indonesia

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah menegaskan, jika melihat isi laporan dan dibangingkan dengan nilai tersebut, maka sama persis dengan nilai kewajiban kontribusi tahun pertama pihak PT BNP kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.

"Angka itu sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolaan Pasar Sehat Banjaran," ujar Dicky, Senin, 31 Juli 2023.

Ia menegaskan, kontribusi tersebut langsung disetorkan secara non tunai pada rekening kas daerah sebagai pendapatan lain-lain yang sah.

"Kontribusi tersebut telah ditransfer pada tanggal 14 Maret 2023 langsung ke rekening kas daerah, bukti transfer telah kami pegang dan dapat dibuktikan keberadaannya," ungkapnya.

Ketika hal tersebut menjadi objek laporan seolah-olah tidak disetorkan ke kas daerah dan menjadi laporan gratifikasi, ujar Dicky, semuanya tidak benar dan sangat tidak berdasar.

Ia pun menilai, pihak yang melaporkan sangat tidak manusiawi, karena memfitnah seseorang tanpa ada dasar bahkan disebarluaskan ke publik melalui media dan orasi-orasi yang dilakukan oleh kelompok Paguyuban PKL dimaksud.

Baca Juga: 20 Persen Pekerja di Jabar Berasal dari Luar Provinsi, Ridwan Kamil: Tak Bisa Menghalangi

"Hal itu sudah cukup masuk dalam kategori pelanggaran pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE," tegasnya.

Selain itu, terkait isu yang disampaikan oleh Paguyuban Pedagang Kaki Lima Korban Revitalisasi Pasar Banjaran bahwa Dinas mengetahui putusan PTUN sebelum dibacakan atau diputus, menurut Dicky hal itu juga sangat tidak benar dan tidak berdasar.

"Putusan itu dikeluarkan pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 dan para pihak mengetahui pada saat pembacaan pengumuman dikeluarkan secara e-cort oleh PTUN," katanya.

Sementara terkait surat tentang pemberitahuan pembongkaran kios atau lapak diterbitkan tanggal 10 Juli 2023. Surat tersebut, ujar dia, merupakan tindak lanjut rapat koordinasi yang dilaksanakan tanggal 9 Juli 2023 antara Pemkab Bandung dengan jajaran TNI/Polri.

Baca Juga: Bocoran Pj Gubernur Jabar Gantikan Ridwan Kamil: Ada Eks Kapolrestabes hingga Mantan Kepala Kejati Jabar

"Artinya antara surat edaran dan surat pemberitahuan putusan dikeluarkan terpisah dan bukan lampiran surat dimaksud sehingga asumsi bahwa Pemkab Bandung telah mengetahui hasil putusan PTUN tidak berdasar," tegas Dicky.

Sehingga, lanjutnya, atas kedua isu tersebut Pemkab Bandung sangat dirugikan dan dicemarkan nama baik pribadi dan institusi.

"Kemungkinan besar kami akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang," tegas Dicky.

Selanjutnya, Dicky memastikan, pasca adanya komunikasi dan kesepakatan bersama antara Bupati dan pihak Kelompok Warga Pedagang Pasar Banjaran (KERWAPPA) yang dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2023 di rumah dinas dan Sabtu, 22 Juli 2023, pihaknya saat ini melanjutkan tahapan persiapan pembangunan dengan melakukan pelaksanaan relokasi para pedagang yang belum pindah ke TPBS yang telah disediakan oleh mitra BGS (Bangun Guna Serah).

"SAat ini alhamdulillah mayoritas sudah menempati TPBS dan Pemkab Bandung siap memfasilitasi pedagang yang belum pindah untuk relokasi ke TPBS yang sudah disediakan," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x