BMW Pinangki Diobok-obok, Temuannya Bikin Kejagung Terkejut

- 1 September 2020, 18:14 WIB
Kolase foto Jaksa Pinangki dan mobil mewah BMW yang kini disita oleh Kejagung dan sudah digeledah hari ini, Selasa, 1 September 2020.
Kolase foto Jaksa Pinangki dan mobil mewah BMW yang kini disita oleh Kejagung dan sudah digeledah hari ini, Selasa, 1 September 2020. //*Instagram /

GALAMEDIA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyita satu unit mobil mewah BMW SUV X5 berwarna biru milik jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Saat ini mobil berpelat nomor F 214 itu terparkir di Gedung Bundar Kejagung. Hari ini, Selasa 1 September 2020 siang, sejumlah penyidik Kejagung sempat menggeledah mobil tersebut.

Setelah beberapa lama mengobok-obok mobil, penyidik menemukan sejumlah barang. Temuan itu pun sempat mengejutkan. Salah satunya yakni adanya pelat dengan nomor B 1325 STT.

Artinya, pelat itu berbeda dengan pelat nomor yang terpasang. Penyidik pun langsung mengamankan barang tersebut.

Baca Juga: Palestina dalam Tekanan, AS dan Israel Semakin Mesra dengan UEA

Setelah melakukan penggeledahan, penyidik langsung menutupi mobil tersebut dan memasang Kejaksaan Line.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Andriansyah membenarkan mobil itu milik Pinangki.

"Itu mobil BMW-nya tersangka Pinangki sudah kami sita itu," katanya dikutip dari PMJ News.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, pihaknya masih terus mendalami dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pinangki termasuk kemungkinan adanya pencucian uang.

"Penyidik masih bergerak follow the money ke mana," kata Hari, baru-baru ini.

Baca Juga: Bukan September Ceria, Positif Covid-19 Indonesia Bertambah 2.775 Kasus

Oleh karena itu, jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa orang pemasaran PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak berinisial YP sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap pihak pemasaran BMW ini diduga untuk mengendus aliran dana gratifikasi yang diterima Pinangki.

"Mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW," kata Hari.

Hari menyatakan, jika ada bukti permulaan bahwa hasil kejahatannya itu diduga disamarkan atau dibelikan sesuatu, maka akan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Pangeran Arab Saudi Didepak dari Jabatan Penting di Kementerian Pertahanan

"Kalau memang ada bukti permulaan cukup bahwa hasil kejahatan digunakan untuk pembelian barang atau apapun, tentu ada pasal terkait dugaan pencucian uang," tegasnya.

Pinangki Sirna Malasari sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).

Pinangki kemudian dicopot dari jabatan itu setelah terbukti melanggar kode etik. Ia pun jadi tersangka dugaan korupsi lantaran Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah.

Saat ini Pinangki sudah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x