"Namun untuk seluruhnya belum tentu bisa atau bisa kami katakan tidak bisa, karena perlu kesiapan-kesiapan tertentu," tuturnya.
Viryan memaparkan, kesiapan-kesiapan tertentu sebagaimana ditentukan Undang-undang dan keputusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan KPU, yang sedang disiapkan di berbagai daerah.
Baca Juga: Ini Dia Filosofi Desain Helm Pebalap Binaan Astra Honda
"Nanti sekitar bulan November akan mendapatkan gambaran, apakah memungkinkan diterapkan sebagai hasil resmi di daerah-daerah tertentu atau tidak," kata dia.
Saat ditanya daerah mana saja yang sudah bisa menerapkan aplikasi tersebht, Viryan mengaku, pihaknya mempunyai indikator.
"Indikator itu sedang dikomunikasikan dengan teman-teman daerah, karena ini Pilkada, maka dukungan dan kondisi lokal menjadi penting," ucapnya.
Viryan melanjutkan, harapannya ada paling tidak ada dua daerah yang bisa menerapkan Sirekap sebagai hasil resmi Pilkada.
Baca Juga: Quran Surat Al Ashr, Asbabun Nuzul, Arab, Latin, dan Terjemahnya
Saat disinggung efisiensi apa yang dimiliki Sirekap, Viryan mengungkapkan, yang paling penting salah satu prinsip pemilu demokratis adalah hasil pemilu yang cepat.
"Kita dilihat sudah sangat demokratis untuk kegiatan pemungutan dan penghitungan suara, namun belum memadai untuk kegiatan rekapitulasi atau hasil akhir. Ini yang terus kami upayakan pemecahannya, salah satunya dengan sirekap ini," terangnya.