Kabar Baik Nih, Biaya Rapid Test di 8 Bandara Diturunkan dan Jadi Jauh Lebih Murah

- 15 September 2020, 19:08 WIB
Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Angkasa Pura I menurunkan biaya rapid test di bandara.
Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Angkasa Pura I menurunkan biaya rapid test di bandara. /ANTARA/Fauzan/pras

GALAMEDIA - PT Angkasa Pura I (Persero) menurunkan biaya layanan rapid test di 8 bandara yang dikelolanya.

Penurunan tarif dilakukan untuk semakin memudahkan para pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan udara.

"Penurunan biaya rapid test di 8 bandara Angkasa Pura I bertujuan untuk mengurangi beban biaya perjalanan udara," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi di Jakarta, Selasa 15 September 2020.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Luhut Panjaitan Tangani Covid-19 di Jakarta dan 8 Provinsi Lainnya

"Sehingga semakin memudahkan calon penumpang untuk melakukan perjalanan udara pada masa adaptasi kebiasaan baru," sambungnya.

Rapid test masih menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen untuk melakukan perjalanan udara sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 tahun 2020 yang juga dirujuk oleh Kementerian Perhubungan.

Adapun 8 bandara tersebut yaitu Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo dan Bandara Sentani Jayapura.

Faik Fahmi mengatakan, layanan rapid test di bandara Angkasa Pura I telah disediakan sejak akhir Juli lalu.

Baca Juga: TNI-Polri Terus Bersinergi Mendukung Program Pembangunan SDM Unggul

Layanan itu bekerja sama dengan berbagai klinik melalui kerja sama dengan salah satu anak perusahaan, Angkasa Pura Supports.

"Angkasa Pura I senantiasa menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi pelayanan rapid test di tiap bandara ini," ujarnya seperti ditulis wartawan PR, Satrio Widianto.

Menurut dia, para petugas juga diwajibkan melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan alat pelindung diri (APD) terdiri dari face shield, masker, sarung tangan, dan baju pelindung.

"Selain itu, area layanan rapid test juga secara rutin dilakukan disinfeksi untuk memastikan kebersihannya," ujarnya.

Tidak hanya para petugas yang wajib menaati protokol kesehatan, menurut Fahmi, begitu juga calon peserta rapid test.

Baca Juga: Merasa Nama Dicemarkan, Bupati Subang Lapor ke Polisi

Para calon peserta diwajibkan mencuci tangan dan melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area pemeriksaan. Penggunaan masker dan penerapan physical distancing juga dilakukan di area ini.

Selanjutnya, calon peserta melakukan registrasi dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir.

Para peserta rapid test kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan dengan dokter dan pengambilan sampel darah.

Setelah selesai menjalani tes, para peserta menunggu hasil rapid test keluar.

Adapun biaya rapid test yang ditetapkan yaitu Rp 85.000 dari sebelumnya berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x