Pemohon Kecewa Sidang Praperadilan Mendadak Ditunda Tanpa Digelar Terlebih Dahulu

- 19 Desember 2023, 17:01 WIB
Pemohon Kecewa Sidang Praperadilan Mendadak Ditunda Tanpa Digelar Terlebih Dahulu, Selasa, 19 Desember 2023./ist
Pemohon Kecewa Sidang Praperadilan Mendadak Ditunda Tanpa Digelar Terlebih Dahulu, Selasa, 19 Desember 2023./ist /

"Praperadilan dilayangkan dengan maksud dan tujuan warga Garut meminta Kejati Jabar dapat memberikan kepastian hukum terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di BPR Bank Intan Jabar Garut (BPR Intan Jabar Garut) yang telah merugikan keuangan mencapai Rp 10 miliar dan setatusnya telah masuk ke tahap penyidikan," terangnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x