Pemohon Kecewa Sidang Praperadilan Mendadak Ditunda Tanpa Digelar Terlebih Dahulu

- 19 Desember 2023, 17:01 WIB
Pemohon Kecewa Sidang Praperadilan Mendadak Ditunda Tanpa Digelar Terlebih Dahulu, Selasa, 19 Desember 2023./ist
Pemohon Kecewa Sidang Praperadilan Mendadak Ditunda Tanpa Digelar Terlebih Dahulu, Selasa, 19 Desember 2023./ist /

Baca Juga: 183 Perwira Tinggi Jalani Mutasi, Rotasi dan Promosi, Termasuk Jabatan Pangdam

Asep menambahkan, dalam ruang sidang di hadapan Hakim Tunggal, pihaknya sudah menyampaikan kekecewaan dan informasi yang diterima.

Namun, hakim sebagian membantah bahkan ada juga membenarkan kalau pihak Kejati sudah datang bertemu panitera.

"Tapi disuruh nunggu, kalau dari Kejaksaan Agung tidak ada. Namun saat dihubungi oleh panitera, nomornya tidak aktif yang dari Kejaksaan Tinggi itu. Ini kan janggal dan aneh, lapor itu kan dimeja informasi didepan, kami tiga kali menanyakan ke petugas informasi, pihak termohon dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Agung belum datang tapi panitera bilang sudah datang dan seolah pemohon belum lapor (belum datang). Ini aneh kan," ungkapnya.

Pihaknya, ujar Asep, tadinya akan melaporkan panitera dan hakim karena telah menunda sidang tanpa adanya persidangan.

"Tetapi kami memaksa harus sidang agar clear. Kami pun meminta semua pihak agar dapat menghormati hukum, jangan karena rakyat biasa sehingga bisa dengan mudah mengatur hukum waktu sidang atau bahkan menunda," tegasnya.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2023 Tahap 5 Cair Bulan Ini, Segini Besaran yang Didapat KPM, Cek Segera Statusmu 

Dalam hal ini, tiga orang warga Garut mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang telah terdaftar dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2023/PN Bdg.

Praperadilan dilayangkan akibat belum adanya penetapan tersangka dan dilakukan penahanan secara resmi, dalam kasus penyelidikan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupi pada BPR Bank Intan Jabar Garut.

Bahkan, Kejati telah menaikan status ke tahap penyidikan sejak 10 Januari 2023 dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-33/M.2/Fd.1/01/2023 dan dilanjutkan dengan diumumkannya ada kerugian keangan mencapai Rp 10 miliar dari tahun 2018-2021.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x