Sudah Menang, Polda Bali Kembali Hadapi Praperadilan yang Diajukan Istri Pejabat di Kasus Merek Dagang

- 20 Juni 2023, 16:17 WIB
Sidang praperadilan di PN Denpasar dengan termohon Ny. OH Istri Hakim Ketua PN Parigi Sulawesi Tengah./ist
Sidang praperadilan di PN Denpasar dengan termohon Ny. OH Istri Hakim Ketua PN Parigi Sulawesi Tengah./ist /

GALAMEDIANEWS - Polda Bali akhirnya menang atas praperadilan yang diajukan oleh tersangka TAC dalam kasus merek dagang milik Ny. Teni, seorang janda dua anak yang diduga dirampas.

Putusan praperadilan dibacakan oleh Hakim Tunggal I Gusti Nurah Agung Aryanta Era Winawan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa, 20 Juni 2023. Sebelumnya, proses persidangan digelar secara marathon selama sepekan, mulai Senin 12 Juni 2023.

Dalam sidang hari ini, Hakim Tunggal I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan menyatakan menolak dalil keseluruhan permohonan pemohon yang diajukannya TAC.

Usai persidangan, kuasa hukum Polda Bali selaku termohon, AKBP Imam Ismail kepada wartawan menanggapi putusan yang ditetapkan oleh Hakim PN Denpasar.

Baca Juga: 9 Tokoh Nasional Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Makar

"Apa yang kita yakini sebelumnya dalam langkah penyidik dalam menetapkan tersangka tersebut sesuai prosedur, dipertimbangkan oleh hakim. Sehingga hakim pun menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Imam.

Meski begitu, Polda Bali sebagai termohon masih belum tenang. Pasalnya, dalam perkara yang sama dan di pengadilan yang sama pula, kini sedang disidangkan praperadilan dengan pemohon Ny. OH.

Menurut Imam, perkara yang telah diputus hari ini ada kaitannya dengan perkara lain yang kini sedang disidangkan di PN Denpasar.

"Ini ada hubunganya, mungkin saja putusan ini dipertimbangkan dalam putusan perkara tersangka lain. Kami yakin karena satu perkara," ujarnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x