Pemohon Kecewa Sidang Praperadilan Mendadak Ditunda Tanpa Digelar Terlebih Dahulu

- 19 Desember 2023, 17:01 WIB
Pemohon Kecewa Sidang Praperadilan Mendadak Ditunda Tanpa Digelar Terlebih Dahulu, Selasa, 19 Desember 2023./ist
Pemohon Kecewa Sidang Praperadilan Mendadak Ditunda Tanpa Digelar Terlebih Dahulu, Selasa, 19 Desember 2023./ist /

GALAMEDIANEWS - Pemohon praperadilan dengan termohon Kejati Jabar dan Kejaksaan Agung, merasa kecewa karena persidangan yang sedianya digelar hari ini, Selasa, 19 Desember 2023 mendadak ditunda.

Hakim tunggal Tuty Haryati menunda agenda sidang Praperadilan perkara nomor 22/Pid.Pra/2023/PN Bdg hingga dua minggu ke depan, 8 Januari 2024.

Baca Juga: Jika Anda Pernah Kunjungi Rumah Kolonial Belanda, Pernah Rasakan Keangkeran Ini?

Hakim beralasan, pihak termohon dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Agung tidak hadir. Hari ini, di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, hanya hadir para pemohon dan kuasanya.

Kuasa Hukum para pemohon, Asep Muhidin, SH., MH mengungkapkan kekecewaan didepan hakim tunggal. Pasalnya, para pemohon mendapatkan informasi sidang ditunda tanpa dilaksanakan sidang terlebih dahulu.

"Bahkan ada pengakuan dari pihak Kejati Jabar melalui pesan WhatsApp kepada rekan wartawan kalau sidang ditunda karena pihak Kejati Jabar sudah bertemu dengan panitera dan hakimnya," ujar Asep Muhidin.

Menurut dia, jika itu benar terjadi, maka sudah tidak etis. Pasalnya, pihaknya dari Garut mencari keadilan dan kepastian hukum.

"Tetapi seolah kami ini masyarakat yang bodoh dan mudah dikibulin. Hukum harus dihormati semua orang tanpa terkecuali, kalau sudah tidak menjunjung dan menghormati hukum, apa jadinya nanti tempat para pencari keadilan ini," ujarnya.

"Bagi yang memiliki uang dan jabatan mungkin mudah mengatur waktu persidangan bahkan tidak menutup kemungkinan dugaan mengatur hasil putusan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x