Syarat Ketentuan DPT, DPTb dan DPK, Cek Kamu Termasuk Kategori yang Mana

- 12 Februari 2024, 10:50 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /RRI

GALAMEDIANEWS - Daftar Pemilih Tetap atau DPT merupakan pemilih yang sudah terdaftar di DPT online sesuai dengan syarat dan ketentuan Pemilu 2024.

Namun jika kamu sudah memenuhi syarat memilih pada Pemilu 2024 tapi tidak terdaftar di DPT maka apakah kamu tetap bisa mencoblos? Berikut informasi selengkapnya.

Dalam Pemilu terdapat tiga jenis pemilih, diantaranya Daftar Pemilih Tetap atau DPT, lalu Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih Khusus. Menurut KPU terkait DPTB, terdapat 10 kriteria pemilih tambahan antara lain :

Baca Juga: VIRAL! Film Dirty Vote; Tiga Ahli Hukum Ungkap Kecurangan Pilpres

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan kekeluargaan yang mendampingi

3. Penyandang diabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

4. Menjalani rehabilitasi narkoba

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x