Hotman Paris Ribut dengan Staf Kejaksaan, Hotman: Emang Negara Ini Milik Kalian!

- 23 Februari 2024, 08:08 WIB
Hotman Paris ribut dengan staf kejaksaan/ Tangkapan layar Instagram @hotmanparisofficial //
Hotman Paris ribut dengan staf kejaksaan/ Tangkapan layar Instagram @hotmanparisofficial // /

GALAMEDIANEWS – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terlihat menegur dengan keras, staf kejaksaan saat mendampingi kliennya memberikan keterangan pers. Kejadian tidak mengenakan tersebut terjadi di Pengadilan Tipikor Denpasar, pada hari Kamis, 22 Februari 2024. Saat Hotman Paris menegur dengan keras staf kejaksaan, dikarenakan staf kejaksaan meminta klien Hotman Paris tersebut, untuk berhenti berbicara dengan wartawan.

Saat Prof. Antara memberikan keterangan pers di dalam ruangan sidang, didampingi pengacara Hotman Paris dan rekan. Tiba-tiba Hotman Paris menegur staf kejaksaan yang menurut keterangan, Hotman Paris staf kejaksaan tersebut meminta klien Hotman Paris, berhenti berbicara dengan para wartawan. Bahkan Hotman Paris seakan kesal atas kasus yang dialami kliennya tersebut, yang ditahan selama 4,5 bulan tanpa alasan.

“Sebentar-sebentar dong pak, sudah ditahan 4 bulan kalian kemana sih, emang negara ini milik kalian!”, ujar Hotman Paris menegur.

Baca Juga: Kemhan RI Tunjuk Hotman Paris Tangani Isu Hoax Jet Tempur Mirage 2000-5

“Jangan begitu, kalo ini papa kamu ditahan 4,5 bulan tanpa alasan, rekayasa, sudah jangan gitulah, nanti kalian kalo udah pensiun jadi pengacara juga”, ujarnya menambahkan.

Diketahui bahwa Hotman berhasil memenangkan kasus yang melibatkan Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., Rektor Universitas Udayana Bali yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi, dengan kasus tuduhan korupsi dan pungli terkait syarat masuk sebagai mahasiswa ke Udayana. Akhirnya majelis hakim mengatakan dalam pertimbangan hukumnya, setuju dengan pembelaan tim penasihat hukum. Klien pengacara Hotman Paris tersebut, akhirnya divonis bebas di Pengadilan Tipikor Denpasar pada hari Kamis, 22 Februari 2024.

Penuturan Hotman Paris, bahwa jaksa tidak dapat memberikan bukti apapun, apa yang menjadi kerugian negara. Mantan ini diborgol dan ditahan, selama 4 bulan lebih, rektor ini pun mengaku ada aparat yang marah karena kaitan dengan, syarat masuk saudaranya ke universitas atau kasus targetan. Kasus yang dituduhkan kepada rektor ini adalah, tuduhan korupsi dan pungli terkait syarat masuk universitas.

Baca Juga: Hotman Paris Soroti Tugas Kepolisian Periksa Pasangan Mesum Dosen dan Mahasiswi di Lampung, Apa Dasarnya?

Fakta menariknya adalah tim kuasa hukum secara bersamaan, 3 orang dari tim penguasa hukum ternyata, gagal dalam pemilihan calon legislatif pada pemilu 2024. Namun hal itu terobati dengan kemenangan, atas perkara yang mereka tangani sehingga dengan tersebut, tidak perlu ke rumah sakit jiwa. Dalam keterangan yang diunggah Hotman Paris, pada akun Instagramnya @hotmanparisofficial.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Instagram @hotmanparisofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x