Kampanye Tatap Muka dalam Bentuk Rapat Umum Dilarang Dimasa Pandemik

- 26 September 2020, 18:36 WIB
/

GALAMEDIA - Pelaksanaan kampanye tatap muka dalam bentuk rapat umum dilarang dilaksanakan oleh semua pasangan calon bupati dan wakil Bupati Bandung mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 tidak boleh dilaksanakan. Larangan itu untuk menghindari penyebaran pandemi Covid-19. 

Hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  RI No 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU No 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana Covid-19. 

"Mengacu pada peraturan itu,  bahwa kampanye tatap muka, itu sekarang ini dilarang untuk diadakan di luar ruangan seperti rapat umum, konser, kegiatan olahraga kemudian bazzar, pentas seni dan ulang tahun parpol. KPU juga tidak mengeluarkan surat keputusan terkait titik lokasi untukrapat umum yang dilaksanakan pasangan calon," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten  Bandung Supriatna kepada Galamedia di Ciparay, Sabtu 26 September 2020.

Adapun pelaksanaan tatap muka atau dialog yang dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung hanya boleh selama dilaksanakannya di dalam ruangan dengan kehadiran dibatasi maksimal 50 orang untuk setiap kegiatan. 

"Nanti disesuaikan dengan luas ruangan. Maksimal yang hanya bisa hadir 50 orang dan disesuaikan pula dengan luas ruangan serta ketentuan dari Tim Gugus Tugas Covid-19," kata Supriatna. 

Dikatakannya, dalam pelaksanaan kampanye, nantinya disesuaikan dengan masing-masing zona Covid 19, misalnya sebuah kawasan itu masuk zona merah, kehadiran di dalam ruangan itu maksimal 30 persen. Namun untuk menentukan sebuah kawasan itu masuk zona kuning, oranye, merah yaitu dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

"Kalau ruangan itu cukup luas, bisa dihadiri 50 orang. Tetapi jika ruangannya sempit bisa dihadiri 10 orang misalnya," katanya. 

Lebih lanjut Supriatna mengatakan, dalam pelaksanaan kampanye pasangan calon itu, mulai dengan cara pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, umbul-umbul, dan baliho. "Dalam pemasangannya ada yang difasilitasi KPU dan tambahan yang dicetak pasangan calon," katanya. 

Dikatakannya, titik pemasangan alat peraga kampanye itu, ditentukan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung hasil rekomendasi dari Pemkab Bandung. 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x