Kampanye Tatap Muka dalam Bentuk Rapat Umum Dilarang Dimasa Pandemik

- 26 September 2020, 18:36 WIB
/

"KPU tak menetapkan sembarang untuk titik pemasangan APK, karena di sekitar tempat ibadah,  sekolah dan kantor pemerintah dilarang memasang APK pasangan calon," katanya. 

Ia mengatakan, pada hari ini, Sabtu 26 September, memasuki awal masa kampanye pasangan calon, APK tersebut mulai bisa dipasang. Selain APK, katanya, ada juga bahan kampanye berupa  leaflet, brosur, player, dan pamplet. 

"Yang jelas titik lokasi pemasangan APK sudah ditentukan. Namun perlu diketahui oleh sejumlah pihak, alat peraga dan bahan kampanye itu beda. Perbedaannya, alat peraga kampanye itu yang dipasang di titik yang sudah ditentukan dan bahan kampanye yang disebar," tuturnya. 

Menurutnya, keempat jenis bahan kampanye itu ada yang difasilitasi KPU dan ada juga tambahannya yang dicetak oleh masing-masing paslon, serta bahan- bahan kampanye lainnya seperti pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker.

"Namun untuk bahan kampanye lainnya, seperti pakaian, boneka, stiker itu bisa dicetak oleh masing-masing pasangan calon karena tak difasilitasi KPU, dengan nilai apabila dikonversikan dalam bentuk uang  nilainya paling tinggi Rp 60.000 per pcs dan tak boleh lebih dari itu," katanya. 

Namun untuk pemasangan iklan melalui media masa, katanya, yaitu mulai 22 Nopember sampai 5 Desember 2020. 

"Kemudian dalam pemasangan iklan kampanye ada yang  difasilitasi KPU dan ada juga yang dilaksanakan pasangan calon itu sendiri," ujarnya. 

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x