Bupati Bandung Tidak Akan Naikkan NJOP, Lakukan Penghapusan Denda dan Targetkan Penerimaan PBB Rp 177 Miliar

- 4 Maret 2024, 23:22 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna tidak akan menaikkan NJOP tahun ini, dan akan melakukan penghapusan denda PBB serta menargetkan penerimaan dari PBB sebesar Rp 177 miliar./ Diskominfo
Bupati Bandung Dadang Supriatna tidak akan menaikkan NJOP tahun ini, dan akan melakukan penghapusan denda PBB serta menargetkan penerimaan dari PBB sebesar Rp 177 miliar./ Diskominfo /

GALAMEDIANEWS – Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan tidak akan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun ini dan juga akan melakukan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta menargetkan penerimaan dari PBB pada tahun 2024 ini sebesar Rp 177 miliar.

Kabar gembira dari Bupati Bandung Dadang Supriatna untuk tidak menaikkan NJOP dan juga memberikan penghapusan denda PBB tersebut disampaikan dalam Sosialisasi SOP Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 4 Maret 2024.

“Saya pastikan tidak ada kenaikan NJOP tahun ini. Kita juga ada program penghapusan denda PBB. Silakan manfaatkan oleh masyarakat. Dengan upaya ini, kami targetkan penerimaan pajak PBB ini meningkat menjadi Rp 177 miliaran," ujar Bupati Bandung yang akrab disapa Kang DS ini menambahkan.

Baca Juga: Bupati Bandung Raih BAZNAS Award 2024, Jadi Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik di Indonesia

Acara sosialisasi SOP Penyampaian SPPT PBB tersebut diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung.

Sosialisasi tersebut memiliki tujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang proses dan tata cara penyampaian SPPT PBB. Dengan begitu diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak PBB meningkat sehingga berdampak terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Bupati Bandung Dadang Supriatna,  pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang berfungsi untuk membiayai kebutuhan pembangunan. Melalui pembayaran pajak, negara dapat membangun sarana infrastruktur, sarana pendidikan serta melaksanakan program-program lainnya untuk masyarakat.

Kendati demikian, Kang DS menyayangkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak masih relatif rendah. Namun rendahnya kesadaran membayar pajak itu pun disebabkan beberapa faktor seperti minimnya pemahaman wajib pajak tentang tata cara pembayaran pajak.

"Sosialisasi ini merupakan salah satu ikhtiar kita untuk meningkatkan PAD Kabupaten Bandung. Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin tinggi karena pajak berkontribusi besar bagi pembangunan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Diskominfo Kabupaten Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x