Selanjutnya, kata Rizsal, pihaknya belum bisa menyebutkan nama dan partai politik yang diduga melakukan pergeseran suara. Sebab, yang berhak menyampaikan adalah majelis dari Bawaslu KBB.
"Ini masih dalam pemeriksaan belum menjadi konsumsi publik. Untuk caleg dan partainya saya tidak bisa menyebutkan karena kita sebagai pelapor. Tetapi yang berhak menyebutkan nama caleg dan parpolnya nanti adalah majelis setalah putusan," katanya.
Disinggung tentang langkah yang akan dilakukan mengingat rekapitulasi penghitungan suara sudah masuk tingkat Provinsi Jabar, Rizsal memastikan bakal menempuh jalur hukum lantaran pihaknya ingin mengetahui hasil murni perolehan suara salah seorang Caleg DPR RI dari Dapil Jabar 2 di KBB.
"Rencana sidang diundang jam 11.00 WIB, mungkin nanti ada rekan saya yang akan mewakili, karena saya sendiri akan menyiapkan diri untuk melakukan upaya hukum lain supaya ini terang benderang," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah Sopandi menambahkan, pelaksanaan sidang pemeriksaan sudah dilakukan mulai dari sidang tahapan agenda jawaban terlapor, dilanjutkan pemeriksaan dan kesimpulan. Termasuk, fakta-fakta persidangan yang muncul pun juga menjadi pertimbangan nanti putusan pihaknya dari Bawaslu KBB.
"Intinya, kami sudah mengagendakan dan tadi saya undang secara langsung kepada pihak pelapor dan terlapor bahwa untuk besok (siang hari ini) merupakan agenda putusan," ujarnya.
Bahkan, dari sekarang sudah mulai merekap dan fakta-fakta persidangan sudah mengumpulkan.
"Tinggal hasil dari pemeriksaan sebagai bahan untuk di plenokan," kata Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah menandaskan. ***