Pastikan Sudah Cek Data Non ASN Berikut Cara Mengeceknya !

- 21 Maret 2024, 08:48 WIB
Alur pendaftaran Non ASN./@bkn.go.id
Alur pendaftaran Non ASN./@bkn.go.id /

GALAMEDIANEWS - Pemerintah melalui BKN ( Badan Kepegawaian Negara), melaksanakan pendataan non ASN atau tenaga honorer pada 2024. Tujuan pendataan dilakukan untuk mengetahui status data para tenaga honorer.

Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK, sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Tenaga Non ASN wajib membuat akun melalui situs pendataan-nonasn.bkn.go.id. Sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan datanya masing- masing.

Baca Juga: Armada Cator Berhasil Atasi Tumpukan Sampah, Trotoar Pasar Depan KCIC Padalarang Mulai Bersih

Tenaga Non ASN merupakan Tenaga Honorer yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara, dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah. ASN perlu memastikan apakah sudah masuk dalam pendataan non ASN atau belum.

Alur proses pendataan Tenaga Non ASN terdiri dari dua tahapan, yaitu pembuatan akun untuk dapat mencetak kartu informasi pendaftaran. Selanjutnya setelah mendapatkan Kartu Informasi pendaftaran, Tenaga Non ASN melanjutkan proses login dan pengisian data.

HAL – HAL YANG HARUS DISIAPKAN

Sebelum melaporkan data diri, lakukanlah pendaftaran sebagai Tenaga Non ASN pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2024. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan. Berikut rincian dari dokumen tersebut :

1. KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Kartu Keluarga

3. Ijazah

4. Pas foto

5. Swafoto atau selfie

6. Surat Keputusan (SK) Jabatan

7. Bukti Pembayaran Gaji

Baca Juga: Jadwal 16 Besar YONEX Swiss Open 2024 Hari Ini 21 Maret: Ada 11 Wakil Indonesia yang Akan Berlaga

TATA CARA PENDAFTARAN PENDATAAN NON ASN

Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2024, Tenaga Non ASN terlebih dulu membuat akun. Berikut langkah - langkah membuat akun :

1. Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN melalui alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id

2. Pastikan anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing, dalam aplikasi pendataan Non ASN.

3. Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik buat akun.

4. Tenaga Non ASN melengkapi data-data yang harus di isi. Langkah 1 pengecekan Identitas berupa :

- NIK harus sesuai KTP
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tempat, tanggal lahir sesuai KTP
- Nomor handphone yang aktif
- Alamat email pribadi yang aktif
- Captcha yang tertera di layar

5. Jika telah melengkapi semua formulir, klik lanjutkan. Apabila data anda sudah didaftarkan Instansi, maka langkah kedua akan tampil untuk melengkapi data.

Baca Juga: Banjir Demak Kian Meluas Menjelang Hari Jadi Kabupaten ke-521, 22 Ribu Orang Mengungsi

6. Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi (Anda belum didaftarkan oleh Admin Instansi). Silahkan melapor pada instansi masing - masing.

7. Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isi. Perhatikan setiap petunjuk pada kolom.

8. Setelah melengkapi data, lakukan unggah atau upload :

- File scan berwarna KTP atau Surat Keterangan
- Kependudukan asli yang berformat
- Jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb
- File pasfoto berwarna yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb

9. Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isi kode CAPTCHA lalu klik lanjutkan .

10. Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data. Tenaga Non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah di isi pada langkah 1 dan 2 :

- Jika data-data diyakini telah sesuai maka silakan klik proses pembuatan akun
- Jika ingin melakukan perbaikan data klik kembali
- Pastikan semua data sesuai. Karena jika terdapat kesalahan, tidak dapat dilakukan perubahan data.

Itulah cara cek data pegawai non ASN sesuai instruksi dari BKN. Semoga membantu.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah