Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta agar MK tak jadi "Mahkamah Kalkulator" yang hanya menyentuh masalah perbedaan perolehan suara, melainkan dengan pembuktian menyeluruh. Mencakup pelanggaran yang dilakukan kubu Prabowo Gibran, sejak pra hingga pasca pencoblosan.
"Intinya, kami ingin demokrasi ini diselamatkan. Kami mengingatkan kepada seluruh warga negara bahwa agenda reformasi tidak boleh di kangkangi dan semua harus di jalankan dalam koridor konstitusi, termasuk seluruh proses yang ada, dan kami berharap betul, inilah (MK) benteng terakhir untuk memperbaiki semuanya itu," Ujar Ganjar, Rabu 27 Maret 2024, di MK.
Tim Hukum saling serang dan tepis, Kuasa Hukum Prabowo Gibran, Otto Hasibuan mengatakan bahwa sepanjang persidangan tadi, yang di bahas istilahnya itu hanya demokrasi. Seakan - akan ini perkara tentang demokrasi. Sehingga ada kesan jika ada yang menang, demokrasi bagus. Jika ada yang kalah, demokrasi tidak baik.
Padahal ini perkara sengketa Pilpres. Yang namanya sengketa, hal itulah yang harusnya dibicarakan. Bukan tentang demokrasi, walaupun kita memang menginginkan negara demokrasi.
Ditambahkan oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara Tim pembela Prabowo Gibran menyampaikan, bahwa ada kecenderungan kuat dari pemohon untuk mengandalkan narasi, asumsi, dan hipotesa, daripada bukti yang konkret.
Narasi dan asumsi tidak dapat dianggap sebagai bukti yang sah dalam hukum. Kita harus bergerak dari opini menuju fakta yang dapat dibuktikan.
Tim Prabowo Gibran siap menyampaikan jawaban yang berfokus pada fakta dan bukti yang sah.***