"DPRD KBB menilai laporan kami tepat. Kalau terkait Pansus dibentuk atau tidak pun untuk LAKI tidak masalah karena kami sudah dimintakan klarifikasi selama lima kali termasuk oleh Tim Litsus," tuturnya.
Selain itu, Guras menyebutkan, sebanyak 15 Kepala Dinas sudah dimintai keterangan. Berdasarkan temuan prosesnya, terungkap adanya dugaan pelanggaran Kinerja, Etik, Gratifikasi, UU ITE, dan UU No.1 Tahun 1946.
"Semuanya sudah terdokumentasikan termasuk saksi dan dua alat bukti permulaan, minimal melanggar sumpah jabatan," katanya.
Tak hanya itu, Guras menyampaikan, pergerakan LAKI KBB selalu berlandaskan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaporan LAKI KBB ke Presiden RI berupa penilaian kinerja bukan pribadi dan ini merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh undang-undang (UU).
"Ini sebagai bentuk persuasif agar tidak terjadi kegaduhan untuk menjaga marwah Kemendagri,Pemda KBB dan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif itu sendiri," ucapnya.
Adapun terungkapnya dugaan pelanggaran tersebut, Guras memaparkan, seharusnya menjadi bagian dari evaluasi kinerja Pj Bupati Bupati KBB dalam kurun waktu triwulan kedua sesuai Permendagri No.4 Tahun 2023.
Bahkan, presentasi capaian angka kinerja Penyelenggaraan Pemerintah KBB sudah disampaikan pada tanggal 26 Maret 2024.
Guras menambahkan, yang disampaikan LAKI KBB adalah nilai-nilai kepemimpinan dan hal tersebut merupakan bagian penting yang harus dimasukkan dalam evaluasi kinerja Pj Bupati KBB dalam evaluasi triwulan dua.
Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024, Benarkah? Cek Fakta