Jelang Pilwalkot Cimahi 2024 Dikdik Suratno Didesak Mundur dari Jabatan Sekda

- 23 Mei 2024, 16:01 WIB
Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno./
Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno./ /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

  GALAMEDIANEWS - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Dikdik Suratno Nugrahawan diminta mundur dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi.

Pasalnya,Dikdik Suratno disebut-sebut akan maju pada kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Cimahi. Desakan agar Dikdik mundur demi menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Desakan itu datang dari organisasi Pokja Sabaraya, yang meminta agar calon dari unsur ASN mundur dari jabatannya.

Baca Juga: Kanker Paru-paru Masih Bisa Terkena Bagi Perokok yang Beralih ke Vape

Baca Juga: Demi Kenyamanan dan Keamanan di Jalan, Kasat Lantas Polresta Bandung Minta Pengemudi Perhatikan 3 Hal Ini

Ketua Pokja Sabaraya, Endang Kosasih mengatakan, ASN yang menjabat sebagai Pj kepala daerah atau sekda harus mundur dari jabatannya jika hendak mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Hal itu, ujar Endang, sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dengan Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.

"Kami menindaklanjuti pernyataan Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian yang menegaskan para Pj kepala daerah yang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024 nanti wajib mundur dari jabatannya,” tuturnya, Kamis, 23 Mei 2024.

Selain Pj, Endang juga menuturkan, ASN seperti Sekda Kota Cimahi seharusnya mundur dari jabatannya demi menjaga netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024.

"(Sekda Kota Cimahi) harus mundur. Jika ASN itu menjabat sebagai sekda, dia harus mundur, di daerah mana pun. Ini sesuai peraturan Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah,” tambahnya.

Baca Juga: Kesetaraan Akses Air Bersih di Pulau Menjadi Hal Penting yang Disampaikan Indonesia pada World Water Forum

Efek Jera

Lebih lanjut Endang menambahkan, menjelang Pilkada Serentak 2024, pengawasan dan penegakan disiplin ASN atas pelanggaran netralitas perlu diperketat dan diusahakan memberikan efek jera bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Hukuman disiplin yang paling berat atas pelanggaran netralitas juga perlu dipertimbangkan.

"Kami menyoroti adanya kebobrokan dalam netralitas pejabat daerah dan ASN. Pasalnya, banyak bersebaran di media sosial berita pejabat daerah datang menghadiri acara undangan dari partai politik," papar Endang.

Pihaknya mengingatkan sanksi yang akan diterima bila para pejabat tersebut tidak segera mundur.

"Kalau mereka maju, sementara mereka belum mundur, harus ada penegasan. Sanksi-sanksi dalam aturan kode etik ASN itu sudah diatur kan? Jadi sesuai mekanisme peraturan itu aja," ungkapnya.

Diketahui, Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan menjadi salah satu kandidat bakal calon Wali Kota Cimahi untuk Pilkada 2024.

Baca Juga: Biodynamics Sebagai Metode Pertanian Sistem Kalender Modern

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Pemberantasan Judi Online Secara Sistematis dan Komprehensif

Dikdik dikabarkan menjadi salah satu dari dua nama bakal calon yang mendapatkan surat tugas dari Partai Golkar, selain Ngatiyana yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, untuk mengarungi kontestasi lima tahunan itu.

Dikdik mengaku, tak ragu untuk maju di Pilwalkot Cimahi nanti jika mendapat dukungan dari masyarakat. Sejauh ini, ia masih menimbang-timbang keputusannya untuk maju sebagai orang nomor 1 di Kota Cimahi itu.

"Ketika masyarakat menghendaki kenapa tidak? Karena persoalan saya mencalonkan atau tidak, tentu yang harus menjadi dasar pertimbangan saya adalah dukungan dari masyarakat," ujar Dikdik, Selasa, 30 April 2024.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah