Penolakan UU Cipta Kerja Akan Terus Menggelinding, Surat dari Kepala Daerah Harus Dipertimbangkan

- 9 Oktober 2020, 19:44 WIB
Ilustrasi demo buruh.
Ilustrasi demo buruh. /

Ia berharap, UU dibuat pemerintah itu harus pro buruh, selain menguntungkan bagi kalangan para pekerja. UU yang baru dibuat pun, imbuh Adang, isinya pun tidak lebih rendah dari UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang sudah ada sebelumnya. 

"Minimal UU yang baru dibuat itu, isinya sederajat dengan UU No. 13/2013, atau lebih baik dari UU sebelumnya. Namun dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, buruh malah dirugikan alias tak diuntungkan," tuturnya. 

Baca Juga: Bersabarlah! Jangan Harap Tahun Depan Upah Bisa Naik

Salah satu poin dari isi UU Omnibus Law itu, lanjutnya, nilai konvensasi pemutusan hubungan kerja, satu kali ketentuan. "Itu paling nonjol pisan merugikan buruhnya," katanya. 

Berdasarkan UU No. 13/2013, katanya, nilai konvensasi pemutusan hubungan kerja yaitu dua kali ketentuan, sehingga pada UU Omnibus Law itu mengalami penurunan atau sebagian dari hak para buruh hilang atau tidak ada. 

"Satu kali ketentuan pada nilai konvensasi pemutusan hubungan kerja pada UU Omnibus Law, itu baru tuntutan dan belum tentu dilaksanakan oleh perusahaan," ujarnya. 

Baca Juga: QRIS Permudah Jamaah Salurkan Zakatnya ke Masjid Agung Cimahi

Menurutnya, dengan adanya ketentuan satu kali nilai konvensasi pemutusan hubungan kerja itu, para buruh sudah pasti dirugikan. "Makanya, sampai kapan pun UU Omnibus Law akan ditolak," katanya.

Ia juga sempat menyinggung adanya sejumlah kepala daerah yang mengeluarkan surat rekomendasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja ke pemerintahan pusat atas dasar aspirasi para buruh setelah melakukan aksi demo.

"Apakah surat itu akan didengar atau dibaca oleh pemerintah pusat, kita juga belum tahu pasti. Kami berharap surat rekomendasi dari kepala daerah itu menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, setelah UU itu disahkan 5 Oktober lalu," tuturnya. 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x