Omnibus Law Cipta Kerja Tak Bisa Diuji Materi di Mahkamah Konstitusi Meski Sudah Disahkan

- 12 Oktober 2020, 07:20 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi /



GALAMEDIA - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sebuah Rancangan Undang-undang (RUU) tak bisa diuji ke MK jika belum diundangkan. Termasuk untuk Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu.

"Untuk menjadi UU dan berlaku mengikat secara hukum, suatu RUU yang sudah disetujui bersama DPR dan presiden harus diundangkan," kata Fajar, Ahad 11 Oktober 2020.

Baca Juga: Gunakan Warga Sipil sebagai Tameng Hidup, KKSB Kembali Serang Pos TNI

Fajar mengatakan, selama belum diundangkan maka aturan itu belum berlaku mengikat dan tidak memiliki implikasi apapun.

RUU yang disahkan juga belum mempunyai objek permohonan apabila digugat uji materi atau judicial review ke MK.

"Kalau belum berlaku mengikat, maka belum ada implikasinya, belum ada yang dirugikan, dan pengajuan permohonan JR belum punya objek permohonan," ucapnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Hilangkan Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Hari Ini, Tapi..

Fajar memastikan hakim MK siap memproses gugatan uji materi UU Cipta Kerja yang kemungkinan akan diajukan oleh berbagai elemen masyarakat. Pihaknya juga mengaku tidak terlibat dalam dukungan terhadap UU tersebut.

"MK memastikan selalu siap menerima dan memproses permohonan PUU (pengujian undang-undang)," ujarnya.

Dalam situs JDIH Sekretariat Negara juga belum ada unggahan mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Sesuai tata cara pengundangan perundang-undangan, RUU yang telah disahkan menjadi UU harus diundangkan terlebih dulu.

Pengundangan ini dilakukan dengan memberi nomor dan tahun pada lembaran negara untuk kemudian ditandatangani Menteri Hukum dan HAM.

Kemudian UU tersebut akan dibubuhi tanda tangan presiden dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah.

Sekali pun tidak ditandatangani presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta kalangan yang tak puas pada Omnibus Law UU Cipta Kerja mengajukan uji materi ke MK. Menurutnya, sistem ketatanegaraan telah mengatur soal mekanisme gugatan tersebut.

Namun dosen Fakultas Hukum Monash University Australia Nadirsyah Hosen mengingatkan agar pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan berhati-hati dan spesifik menentukan argumen-argumen yang dapat dijadikan dalil gugatan.

Anggota Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) ini meyakini MK tidak begitu saja menyatakan menerima atau menolak apabila gugatan disertai dengan argumen yang tepat.

Sejauh ini, sejumlah pihak yang berencana mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK yakni Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), termasuk PBNU.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x