Luluk Nur Hamidah, Pelaksanaan Haji 1445 Hijriah Biaya Dikeluarkan Tidak Sesuai Pelayanan

- 29 Juni 2024, 19:47 WIB
Jemaah hajiasal Indonesia mengantri pemeriksaan saat kepulangan. Timwas Haji DPR RI kembali wacanakan pembentukan Pansus Haji dengan banyaknya penemuan pelaksanaan Ibadah haji 2024.
Jemaah hajiasal Indonesia mengantri pemeriksaan saat kepulangan. Timwas Haji DPR RI kembali wacanakan pembentukan Pansus Haji dengan banyaknya penemuan pelaksanaan Ibadah haji 2024. /Kementerian Agama/

“Nah ini dasar hukumnya apa? Jadi Kemenag itu atau Menteri Agama membuat keputusan yang sepihak. Undang-undangnya jelas, aturannya jelas, lalu keputusan panjang itu juga jelas. Dan itu juga kuota ini gak mendadak loh. Kuota ini kan udah disampaikannya kan dari tahun 2023. Jadi sebelum musim haji tiba. Jadi, ketika (antrean) panjang kok gak disampaikan kalau dari 20.000 (kuota) itu akan dipakai untuk ONH plus itu 50 persen. Dan waktu itu juga udah disepakati bersama dengan pemerintah dan mereka juga menandatangani keputusan itu,” tegas Luluk Nur Hamidah.

Diungkapkan Luluk Nur Hamidah, atas dasar keputusan sepihak ini tentu punya potensi melanggar undang-undang. Yang kemudian hal ini bisa disikapi dengan adanya Pansus Haji.

“Karena kita memang punya niatan untuk membuat peta jalan, kita dorong pemerintah harus punya peta jalan, punya roadmap penyelenggaraan haji yang komprehensif, yang progresif, yang revolusioner, yang inklusif, yang ramah lansia perempuan termasuk itu ya. Dan kelompok rentan yang lain maka mau tidak mau pansus ini satu kebutuhan bersama untuk apa ya? Untuk perbaikan ke depan,” pungkas Luluk Nur Hamidah.***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah