Viral!! Oknum Brimob Lempar Anak Kucing ke Parit, Mabes Polri Langsung Bereaksi

- 5 November 2020, 16:53 WIB
ilustrasi kucing.
ilustrasi kucing. /pexels/anelrossouw

Saat ini Briptu SS tengah diperiksa oleh Paminal Korbrimob Polri.

"Yang bersangkutan saat ini ada kegiatan BKO (diperbantukan) di daerah DKI Jakarta sehingga yang melakukan pemeriksaan Korbrimob Polri," tutur Awi dilansir Antara.

Jenderal bintang satu ini menuturkan kejadian itu sudah lama. Namun, baru viral sekarang setelah videonya tersebar di media sosial.

Baca Juga: Seskoau Selenggarakan Pra Lokakarya Kurikulum Prodi Pasca Sarjana

"Kami sudah tanyakan apakah motifnya. Jadi, dia tidak sengaja, waktu makan sore saat tugas jaga, makanannya direbut oleh kucing, dia kesal dan membuang kucing itu ke parit," ungkapnya.

Ketika itu, Briptu SS tidak tahu bahwa kejadian tersebut direkam oleh teman kerjanya dan tersebar luas di media sosial.

"Kami menyesalkan anggota yang melakukan hal yang tidak terpuji, tentunya akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan berlaku," katanya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

???????????? . YESSS TEMPAT DINAS OKNUM PELAKU PELEMPARAN DEDEK EMPUS MALANG INI SUDAH KAMI KETAHUI! . Amithofo kurang dari 24jam identitas, pangkat dan tempat dinas oknum kasar ini sudah kami kantongi berkat bantuan team kami . Kami akan langsung ke tempat dinasnya dan akan bertemu dengan Ketua Regunya . Setelah bertemu dengan Ketua dan Oknum maka dengan mudah kami ketahui siapa yg merekam dan memposting pertama kali dan semua akan kami proses . Mohon doa, dukungan dan bantu kawal kasus ini ya teman-teman semua agar kasus ini terang benderang dan TIDAK ada lagi oknum yg semena-mena pada dedek empus, Amen! . Terima kasih my great team, kerja ringkas dan cepat ????

Sebuah kiriman dibagikan oleh Yayasan Sarana Metta Indonesia (@christian_joshuapale) pada

Baca Juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan dan Denda Rp 10 Juta

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x