Viral!! Oknum Brimob Lempar Anak Kucing ke Parit, Mabes Polri Langsung Bereaksi

- 5 November 2020, 16:53 WIB
ilustrasi kucing.
ilustrasi kucing. /pexels/anelrossouw

Atas perbuatannya, Briptu SS dinilai langgar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011. Pada perkap itu disebutkan Pasal 11 Huruf C tentang etika kepribadian bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan agama, kearifan lokal, dan norma hukum.

"Tindakan itu dilarang agama dan hukum pun dilarang, tentunya akan ditindak tegas," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x