Tiga Hari Gelar Operasi Protokol Kesehatan, Satpol PP Kota Bandung Jaring 227 Pelanggar

- 15 November 2020, 08:09 WIB
Pelanggar membayar denda adminstrasi akibat melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Bandung.
Pelanggar membayar denda adminstrasi akibat melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Bandung. /Humas Kota Bandung

GALAMEDIA - Tiga hari menggelar operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengumpulkan denda administrasi hingga Rp2.550.000.

Denda tersebut terkumpul dari 51 pelanggare yang dikenakan sanksi administrasi. Sedangkan 158 lainnya dikenai sanksi sosial. Sesanya 18 orang diberikan teguran tertulis.

“Total pelanggar yang tercatat sebanyak 227 orang. Pengenaan sanksi tersebut terkait pelanggaran protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker,” ujar Rasdian Setiadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung.

Baca Juga: Komisaris PT Pelni Laporkan FPI dan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya, Ini Tanggapan DPP FPI

“Khusus denda administrasi, setiap pelanggar membayar Rp50.000. Perlu diingat bila denda tersebut disetorkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” terangnya.

Sebanyak 7 kecamatan yang menjadi sasaran operasi perketatan AKB pada minggu ke-2 November 2020 meliputi Kecamatan Panyileukan, Gedebage, Rancasari, Buahaatu, Lengkong, Batununggal dan Sumur Bandung.

“Kami masih akan melanjutkan kegiatan serupa ke 23 kecamatan lainnya,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini.

Baca Juga: Minggu 15 November 2020 Jakarta Diguyur Hujan, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan (Kasi Sidik Tindak) Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, menjelaskan, pada hari ke-3 pelaksanaan kegiatan tepatnya Jumat 13 November 2020, petugas gabungan berhasil menindak 97 pelanggar di 3 kecamatan. Kecamatan tersebut meliputi Lengkong, Batununggal hingga Sumur Bandung.

“Hari ini, ada 12 orang pelanggar yang dikenakan sanksi membayar denda administrasi. Sedangkan 85 orang lainnya diberikan sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan di sekitar lokasi operasi,” ungkap Mujahid.

Ia menemabahkan berbeda dengan 2 hari sebelumnya, pengenaan sanksi hanya 2 jenis.

Baca Juga: China Hentikan Impor Produk Beku dari sejumlah Negara, Ditemukan Produk Terpapar Covid-19

“Kita di lapangan tentu melihat beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap pengenaan sanksi pada masa AKB ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat. Namun, ia berharap kesadaran dari diri sendiri lebih diutamakan.

“Jadi, menggunakan masker bukan karena ada operasi dimana-mana. Tetapi karena kita sadar bila menggunakan masker adalah untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang manfaatnya untuk diri sendiri, keluarga dan orang di sekitar kita,” tandasnya.

Baca Juga: Hujan Disertai Angin, Tiga Rumah di Kabupaten Bandung Barat Tertimpa Pohon

Salah seorang pelanggar, ASP (33), yang terjerat operasi perketatan AKB di depan Kantor Kelurahan Burangrang di jalan Lodaya No. 18, Kecamatan Lengkong mengaku lupa membawa masker.

“Kebetulan pulang kerja malam. Saya mau ke warung dan ganti jaket. Nah masker saya di jaket yang satunya,” ucapnya.

Ia mengaku akan lebih memperhatikan lagi protokol kesehatan. **

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x