Periksa Anies, Polri Pakai UU Kekarantinaan Kesehatan, Fadli Zon: Ngawur, Baca yang Betul!

- 18 November 2020, 13:33 WIB
Anies Baswedan saat memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya.
Anies Baswedan saat memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa, 17 November 2020 memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Pemeriksaan terhadap Anies terkait dengan kerumunan massa dan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di acara akad nikah puteri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di sekitar kediaman Imam Besar FPI di Petamburan, Jakarta.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies dilakukan karena yang bersangkutan diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sentil Ridwan Kamil: Tak Perlu Lari dari Kenyataan, Jadi Sowan?

Anies pun terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Tak cuma Anies, semua yang terlibat dalam kegiatan di Petamburan, bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan.

Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Fadli Zon ikut menanggapi pemanggilan Anies. Ia menilai, jika Anies Baswedan diperiksa dengan dugaan tindak pidana melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, maka hal tersebut adalah perbuatan ngawur.

Baca Juga: Kota Cimahi Hatrick Zona Merah Covid-19, Kasusnya Menyebar ke Seluruh Kelurahan

"Ngawur saja menginterpretasikan Pasal 93 UU No.6/2018. Baca yg betul," tegas anggota DPR dari Dapil Bogor ini, melalui akun Twitter pribadinya, Rabu 18 November 2020.

Warganet pun ikut mengomentari cuitan Fadli Zon. Mereka mendukung pernyataan Fadli dan menilai upaya hukum terhadap Anies Baswedan tidak perlu.

"Mereka Malas Bacanya Om.... Bijimana 1 tahun jadi 10 tahun. SELAMAT DTG TUKANG SULAP," tulis warganet.

Baca Juga: Bolehkah Body Shaming dalam Islam?

"Apakah saat ini ada karantina di Indonesia ???" timpal warganet.

"Tanya bro, sebenarnya yg di terapkan dalam penanganan covid19 ini UU Kekarantinaan atau PSBB. Apakah di UU Kekarantinaan ada di atur tentang PROKES..? Pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, tdk boleh berkerumun dsb nya.?" komentar netizen.

"Pelaksanaan undang2 itu harus menyeluruh, jgn sepotong2. Selain ada sangsi undang2 karantina kesehatan juga berisi kewajiban Negara yg harus dipenuhi. Selama ini negara tidak mau menerapkan uu ini, karena menghindari konsekwensinya, kok tiba2 mau menerapkan sangsi pakai uu ini??" lanjut warganet.

Baca Juga: Pesawat Tempur Israel Bombardir Militer Suriah dan Pasukan Al Quds Iran

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jakarta Monitoring Network (JMN) menilai kerumunan dalam acara yang dibuat Habib Rizieq Shihab berada di luar kendali Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Karena itu, kata Direktur Eksekutif JMN Ahmad Sulhy,pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan dalam kejadian itu, tidak bisa memposisikan Anies serta-merta salah.

"Sebab, sebelum acara maulid dan nikahan putri HRS digelar, upaya-upaya pencegahan sebenarnya sudah dilakukan oleh Anies dan jajarannya," kata Sulhy dilansir Antara.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x