Luqman Hakim Mengingatkan Mahkamah Konstitusi untuk Menolak Gugatan Terkait Sistem Pemilu

3 Juni 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. Luqman Hakim mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan sistem pemilu/ANTARA/Illustrator/Kliwon /

GALAMEDIANEWS - Luqman Hakim Anggota DPR mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak uji materi terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), khususnya sistem proporsional tertutup yang sedang digugat.

Luqman Hakim mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menolak perkara tersebut karena tidak memiliki kewenangan untuk menguji dan memutus perkara tersebut.

"Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menguji dan memutus sistem pemilu karena UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur sistem pemilu. Sistem pemilu merupakan open legal policy atau kebijakan hukum yang dimiliki lembaga pembentuk UU, yakni DPR dan presiden" ujarnya. Sebagaimana dikutip galamedianews.com dari ANTARA di Jakarta, Sabtu, 3 Juni 2023.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ingatkan PJ Gubernur Jabar Mendatang, Simak 3 Profil Jenderal Polisi Cocok Jadi Pengganti Emil

Dengan demikian, setelah memahami secara utuh konstitusi negara Indonesia yaitu UUD NRI Tahun 1945, Luqman Hakim mengatakan bahwa jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup, berarti MK telah bertindak melampaui yurisdiksinya dan mengambil alih kekuasaan DPR dan Presiden.

Luqman Hakim kemudian menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang karena tidak memiliki kewenangan konstitusional sebagai lembaga legislatif.

Mahkamah Konstitusi (MK), katanya, tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan yang mempengaruhi pembuatan aturan hukum baru. Hal ini berada di luar yurisdiksi MK.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Manchester City vs Manchester United Final Piala FA, Segera Kick-Off Langsung Klik di Sini

"UUD NRI Tahun 1945 memberi kuasa kepada DPR untuk memegang kekuasaan membentuk UU. Kewenangan MK menguji UU terhadap UUD, bukan membentuk UU," katanya dengan tegas.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka yang teregistrasi pada 14 November 2022 dengan nomor 114/PUU-XX/2022.

Jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka, maka sistem pemilu di tahun 2024 akan diubah menjadi sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional tertutup akan memungkinkan pemilih hanya melihat logo partai politik (parpol) di surat suara, tetapi tidak melihat nama kader partai yang mengikuti pemilu.

Baca Juga: 15 Ide Tema Acara HUT RI atau 17 Agustus, Cocok untuk di Sekolah dan di Kantor Desa

Sejauh ini, terdapat perbedaan pendapat mengenai sistem mana yang terbaik untuk menyelenggarakan pemilu di Indonesia. Beberapa pihak mendukung sistem proporsional terbuka. Ada juga yang mendukung sistem proporsional tertutup.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler