Ridwan Kamil Diusulkan Golkar jadi Cawapres Prabowo Subianto

16 Agustus 2023, 13:54 WIB
Ridwan Kamil./Antara/HO-PI/ /

GALAMEDIANEWS - Dave Akbarshah Fikarno Laksono, Ketua DPP Partai Golkar, telah mengumumkan bahwa partainya mengusulkan dua nama sebagai calon wakil presiden (cawapres), yaitu Airlangga Hartanto dan Ridwan Kamil.

Keputusan ini diambil setelah Partai Golkar resmi menjadi bagian dari koalisi bersama Partai Gerindra, PKB, dan PAN yang mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres).

“Kami masih berdiskusi untuk mendapatkan posisi cawapres. Golkar memiliki sejumlah kader, selain Airlangga, ada Ridwan Kamil,” ujar Dave di lokasi kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Rabu, 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Mengejutkan! Ternyata Ini Alasan Wilda Siti Nurfadhilah Keluar Dari Timnas Voli Indonesia

Dave menyebutkan bahwa Golkar masih tengah menjalankan tahap penjajakan dengan berbagai partai koalisi guna mengusulkan kader terbaiknya sebagai calon wakil presiden.

Dia menjelaskan bahwa Golkar tetap mengikuti keputusan Musyawarah Nasional (Munas) terkait posisi calon presiden dan calon wakil presiden. Namun, untuk menghadapi potensi perubahan dinamika politik, partainya juga menyiapkan alternatif sejumlah nama kader lain.

“Golkar berpegang pada hasil munas. Misalnya nanti dalam pembicaraan (dengan partai koalisi) bisa mengarah kepada salah satu (Airlangga atau Ridwan Kamil), kami lihat perkembangan karena dinamika masih berjalan,” katanya.

Dalam hal posisi calon wakil presiden (cawapres), Golkar mempertahankan pendekatan kesepakatan dengan mitra koalisinya demi mencapai hasil yang optimal.

Baca Juga: Juru Lansir PT KAI Terlibat Terorisme, Menteri BUMN Erick Thohir: Saya Sudah Buat Statement Keras!

Deklarasi

Sebelumnya, Golkar, PAN, dan PKB bersama Gerindra telah bersatu dalam koalisi untuk mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai calon presiden dalam Pemilu 2024.

Tanda tangan perjanjian kerjasama politik dan deklarasi calon presiden Prabowo Subianto digelar di Museum Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat, pada hari Minggu, 13 Agustus 2023.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

Sesuai dengan rencana jadwal KPU, proses pendaftaran pasangan capres dan cawapre akan dimulai pada tanggal 19 Oktober 2023 dan berlangsung hingga 25 November 2023.

Baca Juga: The Witcher Season 4: Produser Ungkap Bagaimana Liam Hemsworth Akan Gantikan Henry Cavill

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum (UU Pemilu), dijelaskan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden harus diajukan oleh partai politik atau koalisi partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan antara lain adalah memiliki paling tidak 20 persen dari total kursi di DPR atau memperoleh suara nasional sebesar 25 persen dari total suara sah dalam pemilihan anggota DPR pada pemilu sebelumnya.

Saat ini, parlemen terdiri dari 575 kursi, sehingga untuk mengikuti pemilihan presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024, pasangan calon harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Opsi lain pasangan calon diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik yang telah berpartisipasi dalam Pemilu 2019, dengan syarat perolehan suara sah minimal mencapai 34.992.703 suara.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler