Respon Putusan Bawaslu KBB, KPU Bandung Barat Geber Hitung Suara Ulang Imbas Pergeseran Suara Caleg DPR RI

- 9 Maret 2024, 18:00 WIB
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman /Foto : Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS //
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman /Foto : Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS // /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, melaksanakan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi penghitungan suara ulang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar, Jumat, 8 Maret 2024.

Pelaksanaan hitungan suara ulang tersebut setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandung Barat memutuskan adanya kesalahan pelanggaran administratif terhadap 6 ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang menggeser suara dari salah satu caleg DPR RI.

Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, mengatakan, bahwa rapat pleno ini dilaksanakan sesuai dengan surat putusan Bawaslu Bandung Barat.

"Rapat pleno ini merupakan tindaklanjut dari putusan Bawaslu KBB, agar kami (KPU) segera melaksanakannya dalam waktu 2 hari," ujar Ketua KPU KBB, Rifqi Ahmad Sulaeman di lokasi.

Dijelaskan Ripqi, hasil penghitungan ulang tersebut akan langsung diserahkan kepada KPU Jawa Barat setelah rampung.

"Penghitungan kali ini berdasarkan dokumen C hasil plano yang akan disandingkan dengan dokumen D hasil. Mudah-mudahan sebelum malam sudah selesai," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi menegaskan semua proses harus selesai pada hari ini, mengingat pleno tingkat provinsi akan segera dilakukan.

"Prosesnya harus selesai hari ini, karena pleno tingkat provinsi akan segera dilaksanakan," Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi.

Baca Juga: Putusan Sidang Bawaslu KBB: Suara Caleg DPR Fraksi Nasdem Dapil Jabar 2 Terancam, Terbukti Geser Suara 350 TPS

Menurut Riza, perhitungan suara ulang dilaksanakan dikarenakan adanya kesalahan administratif yang dilakukan oleh 5 panitia pelaksana kecamatan (PPK).

"Penghitungan ini melibatkan lima kecamatan, yaitu Cisarua, Cikalongwetan, Padalarang, Ngamprah, dan Cipeundeuy. Total TPS yang dihitung berdasarkan keputusan Bawaslu adalah sebanyak 344 TPS di kelima kecamatan tersebut," ucapnya.

Untuk diketahui, Rapat pleno ini juga dihadiri oleh para saksi dari berbagai partai politik, seperti Partai Nasdem, PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PKS, Partai Demokrat, dan Partai Garuda, untuk memastikan transparansi dan keterbukaan dalam perbaikan data hasil pemilu.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x