Kasus Dadang Suganda, Hakim Diminta Tak Silau dengan Nama Besar KPK

14 Juni 2021, 17:20 WIB
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Dadang Suganda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 10 Juni 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Tuntutan 9 tahun penjara terhadap Dadang Suganda, terdakwa dugaan korupsi RTH Kota Bandung, dinilai terlalu berlebihan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pun diharapkan bisa memutus Dadang dengan hukuman yang seadil-adilnya.

Bidang Investigasi LSM Manggala Garuda Putih, Agus Satria menilai tuntutan dari jaksa KPK terlalu tinggi.

"Apalagi status terdakwa ini bukan penyelenggara negara melainkan swasta," katanya di kawasan Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 14 Juni 2021.

Diketahui, dalam kasus yang sama, jaksa KPK menuntut hukuman 4 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat.

Baca Juga: Prabowo Tolak Mark Up Alutsista 600 Persen, Abdillah Toha : Kalau Korupsi Cuma 300 Persen Boleh Ya Pak?

Jaksa pun menuntut dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Slamet dengan hukuman pidana penjara masing-masing 6 dan 4 tahun.

Ia pun cukup kebingungan menyikapi perkara RTH ini. Menurutnya, pada kasus ini tuntutan kepada terdakwa Dadang Suganda malah lebih tinggi dua kali lipat ketimbang terhadap penyelenggara negara.

"Padahal dalam kasus korupsi ini peran penyelenggara negara tentu jauh lebih besar daripada swasta. Kami berharap majelis hakim nanti objektif dalam memutuskan perkara Dadang Suganda ini," terang Agus.

Agus juga berharap Majelis Hakim tidak merasa 'silau' dengan nama besar KPK. Menurut dia, KPK sebagai aparat penegak hukum juga memiliki kekurangan.

"Mudah-mudahan saja hakim dalam memutus perkara nanti tidak silai oleh nama besar KPK. Semoga saja majelis hakim objektif, memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," tandasnya.

Baca Juga: Hasil TWK Belum Juga Keluar, Novel Baswedan: Ini Cara Licik Singkirkan Pegawai yang Bekerja Baik

Sementara itu, Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Jabar, Yoseph Suryanto menegaskan, pihaknya mempertanyakan tingginya tuntutan terhadap Dadang oleh JPU KPK.

"Kami menilai tuntutan terhadap terdakwa Dadang ini terlalu tinggi jika dibandingkan dengan penyelenggara negara yang juga tersangkut kasus yang sama," ujar Yoseph.

"Dalam kasus korupsi, peran penyelenggara negara tentu jauh lebih besar daripada swasta. Ini membingungkan, tuntutan kepada swasta (Dadang Suganda) lebih dua kali lipat dari penyelenggara negara," tambah Yoseph.

Menurutnya, profil Dadang merupakan seorang pengusaha besar di Jawa Barat dan mempunyai pengaruh dalam dunia usaha.

"Yang saya tahu dia berbisnis tanah itu sejak tahun 1990 an, aset-aset tanahnya banyak tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat. Latar belakang profil dia ini sepatutnya menjadi bahan pertimbangan mutlak bagi majelis hakim untuk menolak dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelasnya.

Yoseph berujar, titik berat TPPU itu karena korupsi. Sementara apa yang disebut korupsi terhadap Dadang Suganda nampaknya belum jelas. Pasalnya, yang jadi objek adalah uang ganti rugi tanah.

Baca Juga: Daftar 20 Peserta yang Lulus dengan Nilai Tertinggi di SBMPTN 2021

"Kalau uang ganti rugi tanah dikatakan hasil korupsi, bagaimana dengan tanahnya, tanahnya punya siapa? Faktanya sekarang tanahnya sudah dikuasai Pemkot Bandung. Dari sisi itu tidak logis uang hasil ganti rugi tanah dikatakan hasil korupsi," tambahnya.

Yoseph yang mengaku memantau persidangan kasus itu sejak awal, berharap Majelis Hakim yang mengadili bisa memutus terdakwa dengan putusan yang adil.

Ia berharap Majelis Hakim mempertimbangkan putusan dengan seadil-adilnya sesuai denga fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Saya berharap hakim dalam memutus perkaran ini jangan sampai melihat nama besar KPK," ujar Yoseph.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung, Dadang Suganda sudah menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan 9 tahun penjara.

Pada persidangan yang digelar kemarin, Kamis, 10 Juni 2021, Dadang Suganda menyatakan dirinya merasa dizalimi dan dirugikan.

Selain dijadikan tersangka, hartanya juga turut disita oleh KPK. Padahal harta-harta tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus dan sudah dimiliki oleh Dadang sejak lama.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 14 Juni 2021: Dina Datang, Rumah Buana Huru-hara Lagi

Pernyataan itu merupakan sebagian dari isi nota pembelaan yang disampaikan Dadang. Intinya, ia membantah semua tuntutan dari JPU KPK.

"Atas diduganya tindak pidana pencucian uang tersebut, banyak harta saya yang disita oleh KPK, yang di mana harta-harta tersebut tidak ada sama sekali kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang," tegas Dadang.

"Atas harta tersebut juga saya telah buktikan bahwa didapat dari penghasilan yang sah dan halal, oleh karena itu saya meminta harta-harta tersebut dikembalikan kepada saya," lanjut dia pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Benny T. Eko Supriyadi.

Dadang pada pembelaannya juga menyatakan, dirinya berprofesi jual beli tanah, atau disebut pengusaha tanah dengan sebutan Demang. Kemudian selain jual beli tanah juga dikembangkan ke usaha usaha lainnya.

Baca Juga: Mampu Bertahan di Masa Pandemi Covid-19, Wabup Sumedang Apresiasi Pelaku UMKM

Seperti menyewakan kios-kios di pasar, memiliki usaha toko bahan bangunan, dan usaha-usaha lainnya.

"Bahwa karena saya sudah dikenal sebagai pengusaha berhasil saya diberi amanah untuk menjadi Ketua Asosiasi Pasar di Jawa Barat, dan sebagai Pengurus di Kamar Dagang Indonesia, yang notabene merupakan perkumpulan Pengusaha-pengusaha sukses di Indonesia," terang dia.

"Sehingga sangat tidak masuk akal saya diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sangat tidak berdasar apa yang dituduhkan pada saya, penghasilan tidak halal yang mana? hingga saya disebut melakukan pencucian uang," ucap Dadang.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler