HRS Divonis 4 Tahun, Hakim Penuhi Keinginan Stafsus Presiden? Wakil Ketua MPR RI: Ada Ketidaksesuaian

24 Juni 2021, 15:22 WIB
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

 

GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor, Kamis, 24 Juni 2021.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Jakarta Timur juga memvonis 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Sedangkan untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, HRS dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Sehingga, jika ditotal hukuman Rizieq Shihab menjadi 4 tahun delapan bulan.

Dengan begitu, HRS bakal berada di dalam penjara sampai tahun 2025 akhir.

Baca Juga: Tetap Olga Saat Mens, Adidas Luncurkan Seri Sportwear Anti-bocor Khusus Wanita

Habib Rizieq mulai ditahan Polda Metro Jaya kemudian diambil alih Bareskrim Polri 13 Desember 2020.

Staf Khusus (Stafsus) Presiden RI, Diaz Hendropriyono, pun langsung menulis dan meng-upload foto kedatangan Habib Rizieq di akun instagramnya.

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini berharap HRS sehat selalu dan menyindir bisa bertemu pada 2026.

"Alhamdulillah masih bisa tersenyum. Sehat2x selalu bapak. Semoga baik2x saja. Sampai bertemu 2026!!!!," tulisnya di akun Instagram @diaz.hendropriyono, Sabtu, 12 Desember 2020.

Sementara itu HRS langsung mengajukan Banding. Jaksa Pentuntut Umum yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara juga mengajukan banding.

Semenatra itu Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, keputusan majelis hakim tersebut masih jauh dari adil.

Baca Juga: Ulama Pendukung Presiden Jokowi Kini Justru Bela Habib Rizieq, Sudjiwo Tedjo: Salut!

"Wajar saja HRS menolak dan menyatakan banding atas vonis hakim, karena khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dalam vonis itu," katanya pada akun Twitternya, Kamis, 24 Juni 2021.

Menurutnya, Vonis adanya keonaran akibat hasil tes swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi yang dinyatakan positif Covid-19 juga dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

"Ada ketidaksesuaian dengan fakta lapangan tentang kebohongan dan tidakterjadinya keonaran. Penting hakim berikutnya betul-betul hadirkan keadilan," tandas HNW.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler