Saksi Beberkan Bukti Terdakwa Tedi Palsukan Merek Kasur Busa Royal Foam

21 Juli 2021, 21:22 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Banjar. Kejaksaan setempat sedang menyidangkan perkasa pemalsuan merek dagang kasus busa Royal Foam dengan terdakwa Tedi Setiadi./dok.istimewa /

GALAMEDIA - Tiga orang saksi membeberkan bukti kuat terkait dugaan penggunaan merek dagang tanpa hak atas kasur busa Royal Foam yang dilakukan oleh terdakwa Tedi Setiadi (63). Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjar, Rabu, 21 Juli 2021.

Seperti sebelumnya, sidang kali ini digelar secara virtual. Di ruang sidang hanya hadir majelis hakim yang diketuai Jan Oktavianus,S.H.,M.H.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Muttaqien,S.H., bersidang di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar dan terdakwa yang tercatat sebagai warga Jln. Kantor Pos 245 Jadimulya, Banjar mengikuti sidang dari rumah lembaga pemasyarakatan Banjar.

Baca Juga: Salah Satu Pelawak Terbaik Srimulat Meninggal, Dunia Hiburan Tanah Air Berduka pada 21 Juli 2007

Saksi pertama yang memberi keterangan yait Imman Soerachman. Di atas sumpah, saksi Imman selaku Regional Sales Manajer PT Royal Abadi Sejahtera mengaku mendapat informasi bahwa terdakwa Tedi telah menjual kasus busa merek Royal Foam di Kebumen Jateng.

Imman lalu melakukan pengecekan. Ternyata kasur busa ukuran 160 cm x 200 cm x 20 cm dengan memakai privat label Royal Foam itu ketika diperiksa isinya bukan produk PT Royal Abadi Sejahtera selaku pemegang hak atas merek Royal Foam, melainkan kasur busa merek Bestma.

Imman sangat yakin, pemakaian barang dengan label Royal Foam ini jelas dipalsukannya.

Saat diperiksa, pada kasur busanya tidak ada tato yang bertuliskan Royal Foam yang biasanya dipasang di pinggir tepatnya di tengah ketebalan kasur busa.

Menjawab pertanyaan JPU dan majelis hakim, Royal Foam yang asli kata Imman berbeda dengan tiruan.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pemerintah Telah Habiskan Rp10,6 Triliun Untuk Vaksin Covid-19 Sebanyak 53,9 Juta Dosis

Ia menyebut kasur busa merek Bestma menggunakan merek Royal Foam, di antaranya menggunakan karton sudut dan kartu garansi merek Bestma.

Sementara yang palsu sama sekali tidak menyertakan kartu garansi resmi yang dikeluarkan PT Royal Abadi Sejahtera.

Diungkapkan Imman, ia mendapatkan kasur busa Royal Foam palsu itu atas laporan dari saksi Mira Sulistiowati.

Saat ditelusuri, saksi Mira memperolehnya dari Dedi Junaedi pemilik Toko Putra Laksanaka.

Saksi Dedi mengaku memperolehnya dari Jaenudin alias Ajay pemilik Toko Laksana, sedangkan Jaenudin mendapatkan kasur busa tersebut dari terdakwa Tedi Setiadi.

Ternyata terdakwa Tedi memproduksi kasur busa tersebut dengan menggunakan merek Royal Foam. Produksi kasur busa Royal Foam palsu tersebut dilakukan di Lingkungan Cimenyan Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro Diminta Membantu Kembalikan Kewarasan Bangsa: Lepaskan Salah Satu Jabatan!

Jaksa juga menyebut, terdakwa bukan hanya menjual kepada Jaenudin saja melainkan juga kepada saksi Dwi Juni Purnomo pemilik Toko Amanah di Pasar Wonokriyo, Jateng. Dari toko tersebut, ditemukan sejumlah kasur produk lain namun memakai label Royal Foam.

Adapun kasur busa yang memakai label Royal Foam itu antara lain berasal dari merek Grandia, excotix dan Bestma. Puluhan kasur Royal Foam palsu tersebut disita untuk dijadikan barang bukti.

Sementara saksi kedua bernama Marcus Tejasukmana. Ia mengungkapkan, pemalsuan ini sudah jelas dibuktikan melalui tujuh kali pengetesan.

Kasur busa dengan dilabeli merek Royal Foam itu telah diperiksa di laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Gejolak Demo Tolak PPKM: Ridwan Kamil Minta Bersabar, Luhut Pandjaitan, 'Kita Tak Ingin Buru-buru'

Penyidik memeriksa kasur busa Bestma dan Grandia dan membandingkannya dengan kasur busa merek asli Royal Foam. Hasilnya, merek Grandia dan Bestma tidak identik dengan produk Royal Foam.

Saksi ketiga Agus Rohman semakin memperkuat perbuatan hukum yang dilakukan terdakwa Tedi.

Agus melihat dengan jelas beberapa ciri dari Royal Foam produksi terdakwa.

Produk yang dipalsukan terdakwa yakni dengan menempelkan merek Royak Foam pada kasur busa merek lainnya yang kualitasnya lebih jelek.

Setelah mendengarkan keterangan ketiga saksi, majelis hakim pun menunda persidangan untuk kembali memeriksa saksi lainnya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler