Aa Umbara Divonis 5 Tahun, Anaknya Dibebaskan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

4 November 2021, 18:35 WIB
Penasihat hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat nonaktif divonis 5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang bansos Covid-19.

Sebelumnya, Aa Umbara dituntut 7 tahun penjara. Sementara anaknya, Andri Wibawa yang menjadi penyedia barang, divonis bebas. Andri tidak terbukti bersalah dalam perkara ini. Andri sebelumnya dituntut 5 tahun penjara.

Putusan Majelis Hakim dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis, 4 November 2021.

Menanggapi dua vonis berbeda itu, kuasa hukum Aa Umbara dan Andri Wibawa angkat bicara. Kedua pihak menghormati putusan hakim tersebut.

Baca Juga: Totoh Gunawan Pengusaha Asal Lembang Penyedia Barang Bansos Covid-19 Bandung Barat Divonis Bebas

Kuasa hukum kedua terdakwa, Rizky Rizgantara menghormati putusan dari hakim terhadap Aa Umbara. Di sisi lain, dia juga sepakat dengan putusan hakim membebaskan Andri Wibawa.

"Pada prinsipnya kami tim penasehat hukum dan juga terdakwa, menghormati apapun putusan majelis. Meskipun ada beberapa hal dalam pertimbangan yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujar Rizky usai persidangan.

"Dan itu akan kami bahas, apakah terhadap putusan itu akan kami ambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Rizky.

Terkait putusan bebas Andri, Rizky mengatakan sejak awal memang kliennya itu tidak terlibat. Terlebih dalam perkara ini, Andri Wibawa bukanlah subjek.

Baca Juga: Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel Meninggal Dunia, Sandiaga Uno: Masih Shock Mendengar Kabarnya

"Kami menyampaikan bahwa Andri Wibawa itu bukanlah subjek yang dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana dalam pasal 12 huruf i," tuturnya.

"Dalam pembelaan kami, terkait Aa Umbara pun, kami mendalilkan hal yang sama. Aa Umbara sebagai bupati bukan subjek yang bisa dikenakan Pasal 12 Huruf i," lanjut Rizky.

Lebih lanjut Rizky menjelaskan, sebagaimana keterangan ahli yang dihadirkan dan juga aturan yang ada, pejabat pengadaan bukan seorang kepala daerah.

"Jadi memang dalam hal itu kami sependapat terhadap putusannya Andi Wibawa. Namun terkait putusan Aa Umbara itu yang kami soroti, karena pejabat pengadaan atau subjek yang dapat dipersalahkan itu dalam pasal 12 huruf i, pejabat pengadaan, bupati bukan pejabat pengadaan, terkait putusan Aa Umbara akan kami pertimbangakan," papar dia.

Baca Juga: Dari Produksi 270 Ton, Kota Cimahi Hanya Boleh Kirim Sampah Sebanyak 200 Ton per Hari ke TPPAS Legok Nangka

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan barang bansos Covid-19 di Bandung Barat.

Dari tiga terdakwa yang disidangkan, hanya Aa Umbara yang diberikan vonis 5 tahun penjara. Sedangkan Andri Wibawa anak Aa Umbara dan juga M Totoh Gunawan selaku penyedia barang divonis bebas.

Dalam tuntutan jaksa sebelumnya, Aa Umbara dituntut selama 7 tahun. M Totoh Gunawan 6 tahun dan Andri Wibawa 5 tahun.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler