AYAH Sadis di Cimahi Jawa Barat yang Bunuh Anak Kandung Terancam Hukuman Mati!

8 Februari 2023, 17:22 WIB
Ilustrasi hukuman mati yang mengancam AN, ayah yang membunuh anak kandungnya di Cimahi, Jawa Barat. /Pixabay/kalhh/

GALAMEDIANEWS - Ayah sadis di Kota Cimahi Jawa Barat yang membunuh anak kandungnya sendiri kini sudah ditangkap polisi dan diproses hukum.

Ayah sadis berinisial AN (34) tersebut terancam hukuman mati karena dijerat Selain dijerat dengan pasal perlindungan anak serta kekerasan dalam rumah tangga.

Tak cuma itu, ayah sadis di Cimahi ini juga dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.

Baca Juga: LINK Lowongan Kerja PT FREEPORT INDONESIA Februari 2023 Klik di SINI Gratis

Baca Juga: PT FREEPORT INDONESIA Buka Lowongan Kerja Februari 2023, Kirimkan Lamaran Segera!

"Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu, 8 Februari 2023.

AN kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan anak perempuan kandungnya sendiri. Jeratan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana dinilai sesuai dengan konstruksi penyidikan.

Penyidik Polres Cimahi menjeratkan Pasal 340 KUHP bukan tanpa alasan. Penyidik beranggapan pelaku AN sebelumnya pun diduga kerap menyiksa anaknya. Satu orang anak meninggal dunia dan satu lagi luka-luka.

"Perbuatan ini bukan hanya sekali, tapi dilakukan sebelumnya juga, sehingga konstruksinya Pasal 340 juga," ujarnya.

Baca Juga: 5 Manfaat Tidur Siang, Mulai Baik untuk Kinerja Hingga Kesehatan!

15 kali pukulan dan tendangan

Tersangka AN diketahui melakukan penganiayaan terhadap dua anaknya yang berinisial AH (11) yang merupakan perempuan dan AA (12) yang merupakan laki-laki.

Aksi penganiayaan yang dilakukan AN ini menyebabkan AH tewas, sedangkan AA mengalami luka-luka. Aksi penganiayaan terjadi di sebuah rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Pesantren, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.

"Sekitar 15 kali pukulan dan tendangan, sedangkan kepada si kakak yang kini sedang dirawat itu sekitar 7 kali," ungkap Aldi.

Dijelaskannya, berdasarkan pemeriksaan, tersangka AN nekat melakukan penyiksaan karena kesal terhadap anaknya yang mengambil uang Rp 450 ribu tanpa izin.

Baca Juga: Lebih dari 5000 Orang Tewas Akibat Gempa Dahsyat di Turki, 30 Ribu Terluka

"Pelaku pernah dua kali masuk penjara di kasus yang lain. Pelaku ini pekerjaannya sebagai pengamen di Cipaganti, jadi pelaku ngekost di Cibabat setahun, kasusnya pencurian," jelas Aldi.

Selain AN, polisi juga mengamankan istri AN atau ibu tiri dari korban dengan status sebagai saksi. Istri AN mengaku jika suaminya itu memang memiliki sifat temperamental.

"Kami terus akan mendalami apakah ada kaitan ibu tirinya ini, apabila ada bukti kuat, maka akan jadi tersangka. Kami masih mencari bukti-bukti lain, terkait peran ibu tirinya," kata Aldi.

Sementara itu, AN mengaku memang telah beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap anak-anaknya itu. Dia mengaku menyesal telah menyiksa anaknya hingga meninggal dunia.

"Pernah menyiksa tapi nggak sampai kaya gitu (meninggal)," aku AN.***

Editor: Usman Alwasim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler