Terdakwa Korupsi Jalan Keboncau Sumedang Hari Ini Hadapi Sidang Tuntutan

27 Juni 2023, 12:36 WIB
Ilustrasi persidangan. Usep Saepudin Terdakwa Korupsi Jalan Keboncau Sumedang Hari Ini Hadapi Sidang Tuntutan. /Pixabay/succo/

GALAMEDIANEWS - Usep Saepudin, seorang pengusaha pelaksana proyek peningkatan Jalan Keboncau Sumedang, hari ini, Selasa, 27 Juni 2023 dijadwalkan menghadapi sidang dengan agenda tuntutan.

Usep yang berusia 56 tahun tercatat sebagai warga Desa Hegarmanah, kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Berdasarkan data dari SIPP PN Bandung, Usep Saepudin didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Wadah Pembungkus Daging Kurban Ramah Lingkungan

Baca Juga: Kemenag Menetapkan Tanggal Resmi Idul Adha 1444H pada Kamis 29 Juni 2023

Dalam dakwaan, Usep dinilai memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,9 miliar dan memperkaya orang lain yakni Heru Heryanto sebesar Rp 90 juta.

Akibat perbuatan Usep, negara telah dirugikan, khususnya terkait dengan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi yaitu sebesar Rp 3.004.902.442

Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 22/LHP/XXI/07/2022, tanggal 22 Juli 2022 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah Atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga: Inovasi Anak Muda Indonesia : Membuat Platform Pembelajaran Bahasa Inggris Berbasis AI Solusi yang Terjangkau

Baca Juga: KONSER DEWA 19 Feat All Stars di Stadion Si Jalak Harupat Bandung, Catat Tanggalnya, Tiket Presale Hari Ini!

Dalam surat dakwaan, terdakwa Usep Saepudin dinilai telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

Yang dilakukannya berupa melakukan peminjaman perusahaan PT Makmur Mandiri Sawardi untuk mengikuti tender dan melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.

Selain itu, Usep didakwa telah menyerahkan sejumlah uang kepada saksi Heru Heryanto selaku Direktur Utama PT Makmur Mandiri Sawargi melalui saksi Erlan Santosa sebagai fee peminjam PT Makmur Mandiri Sawargi sehubungan dengan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.

Baca Juga: 'Melawan Arus Jakarta', Lagu Persembahan Astrid untuk Para Pejuang Nafkah

Baca Juga: Lokasi Sholat Idul Adha Muhammadiyah Rabu, 28 Juni 2023 di Surabaya yang Diadakan oleh 32 PCM Kota

Usep juga dinilai telah menyerahkan sejumlah uang kepada saksi Budi Rahayu selaku Anggota Pokja Pemilihan 13 melalui saksi Dodi Dayana sebagai biaya kontrak dan imbalan atas dimenangkan PT Makmur Mandiri Sawargi dalam paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.

Terdakwa Usep juga dinilai telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Sehingga, apa yang dilakukan terdakwa Usep dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: SIPP PN BANDUNG

Tags

Terkini

Terpopuler