Uang Suap untuk Yana Mulyana Diserahkan di Pendopo Kota Bandung

5 Juli 2023, 13:43 WIB
Terdakwa penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sonny Setiadi saat mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan PU KPK, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 5 Juli 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /Galamedianews/

GALAMEDIANEWS - Kasus suap yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana terkait pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 5 Juli 2023.

Penuntut Umum (PU) KPK menghadirkan tiga orang terdakwa, masing-masing Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT SMA.

Surat dakwaan untuk ketiga terdakwa dibacakan terpisah. Satu berkas untuk terdakwa Sony Setiadi dan satu berkas lain untuk terdakwa Benny dan Andreas Guntoro.

Baca Juga: Rute Tol Getaci, Jalan Tol Terpanjang di Indonesia yang Menghubungkan Dua Provinsi

PU KPK pertama kali membacakan surat dakwaan untuk Sony Setiadi. Dalam penjelasannya, PU KPK menyatakan Sony Setiadi pada kurun waktu bulan Desember 2022 hingga April 2023 telah memberikan uang total sebesar Rp 186 juta.

PU KPK, Titto Jaelani menerangkan, Khairur Rijal yang saat itu menjabat Kabid Lalu Lintas Dishub Bandung meminta terdakwa Sony Setiadi yang sudah sering mendapatkan proyek di Dishub Kota Bandung untuk menemui Yana Mulyana agar mendapatkan proyek ISP. Khairur Rijal meminta Sony membawa uang Rp 150 juta untuk Yana Mulyana.

Namun, terdakwa hanya menyanggupi Rp 100 juta. Sony kemudian bertemu dengan Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota Bandung pada Desember tahun 2022 dan menyampaikan keinginan agar mendapatkan proyek ISP. Di Pendopo itu lah Sony menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Yana Mulyana.

"Terdakwa memberikan uang kepada Yana Mulyana Rp 100 juta. Setelah pertemuan itu, terdakwa menghubungi Yana Mulyana melalui pesan singkat terkait keinginan mendapatkan proyek dan disetujui oleh Yana dengan mengatakan Bismillah," tutur PU KPK membacakan surat dakwaan.

Bantuan THR

Usai pertemuan, Khairur Rijal langsung meminta pegawai harian lepas Anisa untuk mengurus pengadaan ISP spesifikasi fiber optik internasional 150 Mbps sebanyak 12 unit pada E-Catalogue dengan penyedia jasa PT CIFO.

Baca Juga: Wisata ke Negeri di Atas Awan Memang Menawan, View Bagus Bisa Didapatkan Disini

Total harga Rp 1.130.160.000 dengan pembayaran tiga termin yang akhirnya direvisi menjadi empat termin sesuai permintaan terdakwa.

PU KPK dalam surat dakwaan juga menyebut Khairur Rijal meminta lagi uang kepada terdakwa Sony Setiadi untuk bantuan THR. Terdakwa memberikan uang Rp 86 juta kepada Khairur Rijal melalui stafnya Asep Gunawan di parkiran Balai Kota setelah menerima pembayaran termin pertama mencapai Rp 500 juta.

Selain dari Sony Setiadi, pemberian uang dilakukan oleh penyedia barang lainnya, PT Sarana Mitra Adiguna (SMA). Terdakwa Benny selaku Direktur PT SMA dan terdakwa Andreas Guntoro memberikan uang Rp 702.221.000 secara bertahap kepada Yana Mulyana, Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal.

"Terdakwa Andreas bertemu Khairur Rijal di Kantor Dishub Bandung. Khairur lalu menyampaikan soal pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan CCTV dilakukan dengan penunjukan langsung. Jika PT SMA ingin ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan agar memberikan cash back 10 hingga 20 persen dari nilai pekerjaan sebagai atensi ke pimpinan," ungkap PU KPK.

Kedua terdakwa kemudian mengajukan penawaran yang bersifat formalitas belaka dengan bendera PT SMA dan CV Delapan Sejahtera yang dipinjam dari pihak lain. Khairur Rijal menjalankan itu tanpa melibatkan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Hari Hartawan.

Atas persetujuan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, Khairur Rijal menunjuk PT SMA dan CV Delapan Sejahtera untuk mengerjakan empat paket pekerjaan. Dua paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan CCTV dan dua paket pemeliharan kamera dengan total harga Rp 750 juta lebih.

Setelah pengerjaan selesai, pada November 2022, Andreas memberikan uang Rp 80 juta kepada Kharirur Rijal sebagai bentuk cashback dengan sepengetahuan Yana Mulyana dan Dadang Darmawan.

Kemudian di bulan November tahun 2022, Khairur Rijal kembali memberi tahu terdakwa tentang rencana pengadaan CCTV Smart Camera tahun 2023 dengan nilai Rp 5 miliar.

Baca Juga: GRATIS Tiket Masuk! Berikut Daftar 5 Destinasi Wisata Hits dan Instagramable di Bogor yang Wajib Dicoba

Termasuk di dalamnya pekerjaan pengadaan ISP tarif internet di persimpangan dan tarif internet ATCS -akses internet dedicated-150 MBPS international dengan nilai masing-masing Rp 1.130.160.000.

Khairur Rijal lalu meminta terdakwa memberikan uang agar bisa mendapatkan proyek tersebut. Terdakwa pun memberikan Rp 200 juta. Selain itu terdakwa diminta menyebutkan spesifikasi kamera CCTV dalam rencana pengadaan CCTV.

Sepatu Louis Vuitton

Terdakwa juga menawarkan kepada Khairur Rijal pada Januari tahun 2023 untuk melihat teknologi CCTV di Bangkok Thailand. Atas tawaran tersebut, Khairur Rijal mengajak terdakwa dan Dadang Darmawan bertemu Yana Mulyana di Pendopo. Yana Mulyana menyetujui hal itu dengan biaya ditanggung PT SMA.

Ia mengatakan biaya pesawat, hotel dan transportasi lokal sebesar Rp 321.400.000 ditanggung PT SMA. Mereka yang ikut adalah Khairur Rijal, Yana Mulyana, Dadang Darmawan, beberapa pegawai dishub, istri Yana Mulyana dan anaknya.

Baca Juga: Ini Dia SMA Terbaik di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah Versi LTMPT, Bisa Jadi Referensi PPDB 2023

PU KPK melanjutkan, terdakwa memberikan uang Rp 7,2 juta dan Rp 1,2 juta untuk biaya ruang tunggu di Bandara Soekarno-Hatta dan biaya makan.

Selain itu, diberikan juga uang Rp 7,3 juta yang diberikan kepada Khairur Rijal digunakan untuk membayar sepatu Louis Vuitton milik Yana Mulyana.

Sekembalinya dari Bangkok, Thailand, PT SMA akhirnya ditunjuk untuk pengadaan CCTV dan ISP. Setelah dua paket dikerjakan CV Delapan Sejahtera, terdakwa memberikan Rp 85 juta kepada Khairur Rijal dengan Rp 50 juta di antaranya untuk Yana Mulyana.

Dalam perkara ini, terdakwa Sonny Setiadi, Benny dan Andreas Guntoro dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler