Siapa Anggota DPRD Bandung yang Kecipratan Uang Haram Suap CCTV Yana Mulyana?

10 Juli 2023, 14:00 WIB
Sidang kasus suap CCTV yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Senin, 10 Juli 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Fakta mengejutkan muncul dari sidang kasus suap yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana (saat ini nonaktif). Uang haram dalam kasus itu diduga mengalir ke anggota DPRD Kota Bandung.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap proyek CCTV dan ISP Kota Bandung, di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jln L.L.R.E Martadinata, Senin, 10 Juli 2023.

Baca Juga: Perputaran Uang di KKJ-PKJB 2023 Capai Rp 2,5 Miliar

Baca Juga: Prioritas Menteri PUPR: Pembangunan Jalan Tol Getaci Ditekankan Sampai Ciamis

Sidang menghadirkan saksi Andri Fernando Sijabat (Kepala Seksi Lalulintas Dishub Kota Bandung), Yadi Haryadi, Yohanes dan Dimas yang juga merupakan saksi dari Dishub Bandung.

Mereka bersaksi untuk terdakwa Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah informatika (PT CIFO), Benny selaki Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas selaku Guntoro Vertical Solution Manager PT SMA.

Dalam sidang terungkap pekerjaan di Dishub Kota Bandung tersebut untuk tahun 2022 dipotong untuk fee 10 persen dari nilai proyek.

Saat ditanya oleh Penuntut Umum KPK Tito Djaelani di muka persidangan, saksi Andri mengatakan, untuk tahun anggaran 2022, proyek di Dishub tersebut mendapat keuntungan 10 persen dari nilai paket proyek.

Baca Juga: Pebalap Sergio Perez Abaikan Spekulasi Terkait Masa Depannya dengan Red Bull Racing

Baca Juga: Pemkot Bandung Hibahkan 21 Bidang Tanah, DJKN Pantau Pemberian UGR untuk Percepat Realisasi Tol Getaci

"Saya kadang mengambilnya dari pihak swasta, kadang pihak ketiga juga yang mengantarkan langsung," aku Andri di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih.

Andri menyebut uang-uang tersebut diberikan ke Khairur Rijal selaku atasannya di Dishub Kota Bandung. Khairir Rijal dalam kasus ini juga jadi tersangka bersama Yana Mulyana dan Kepala Dishub Dadang Darmawan.

Andri tahu persis karena memang fee 10 persen itu dipotong dari pemborong. Penuntut Umum KPK, Tito menanyakan soal uang dari fee 10 persen tersebut disalurkan ke mana.

Dalam kesaksiannya Andri mengakui uang tersebut dipakai untuk operasional.

Baca Juga: Tahap 2 PPDB Jawa Barat Dimulai, Jalur Zonasi dan Nilai Raport Kembali Dibuka

"Kami membawahi traffic light di Kota Bandung, kalau mati, anggarannya belum ada sehingga uangnya mengambil dari fee 10 persen yang diambil dari pengusaha tersebut," ungkapnya.

Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Hera Kartaningsih langsung menanyakan kenapa harus mengambil uang itu karena untuk operasional sudah ada anggarannya dari pemerintah.

Andri beralasan, anggaran terkadang selalu tidak tersedia di kas dan harus menunggu ketuk palu pengesahan APBD. Dan itu menurutnya memakan waktu.

Penuntut Umum KPK lalu bertanya, dipakai apalagi uang tersebut selain untuk operasipnal. Andri menjelaskan, uang tersebut dibagi-bagi.

Salah satunya ke anggota DPRD Kota Bandung. Namun, Andri tidak menjelaskan siapa anggota DPRD yang diberikan uang tersebut, begitu juga fraksi dan komisinya tidak dijelaskan.

Baca Juga: Bikin Nagih! Resep Seblak Goreng ala Devina Hermawan Pedas Gurih, Terinspirasi dari Seblak Rafael yang Viral

Ia hanya menyebut, nominal yang diberikan kepada anggota DPRD melebihi pemberian untuk Wali Kota dan Sekda yakni sebesar Rp 100 juta.

Kemudian Andri juga menjelaskan, uang diberikan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Wali Kota Bandung, Sekda Kota Bandung dan dibagi-bagi ke beberapa pejabat di Dishub Kota Bandung.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler