KPK Temukan Uang Hampir Setengah Miliar Rupiah, Yana Mulyana Terancam 20 Tahun Penjara

6 September 2023, 12:08 WIB
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana saat memasuki ruang sidang. Ia akan jalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi, hari ini, Rabu, 6 September 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang hingga hampir setengah miliar rupiah saat melakukan penggeledahan di rumah Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana.

Hal itu diungkap Penuntut Umum KPK saat membacakan surat dakwaan untuk Yana Mulyana, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 6 September 2023.

Surat dakwaan ini terkait dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Yana Mulyana dan dua eks pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal.

Baca Juga: Suap dan Gratifikasi Ratusan Juta Rupiah, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dijerat Pasal Berlapis

Baca Juga: Kesehatan Emosional dan Fisik Menurut Dr. Zaidul Akbar: Dampak Emosi Negatif pada Tubuh dan Cara Mengatasinya

Dalam surat dakwaan, PU KPK tak cuma menjerat Yana Mulyana dengan pasal suap. Namun, Wali Kota pengganti Oded M Danial itu juga didakwa menerima gratifikasi.

Yana Mulyana didakwa telah menerima suap dan gratifikasi dan sejumlah orang, termasuk pengusaha, terkait dengan pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) TA 2022-2023.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, PU KPK menyebut Yana Mulyana bersama Dadang Darmawan dan Khairur Rijal telah menerima hadiah atau janji berupa uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp 400.407.000.

Uang dan fasilitas itu berasal dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA Serta Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Semarang Versi LTMPT Berdasarkan Nilai UTBK 2022, Masuk Top 1000 Sekolah di Indonesia

Suap dan gratifikasi itu diduga untuk mempengaruhi agar Yana, Dadang dan Khairur Rijal menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksanaan pengadaan CCTV dan layanan ISP di Dishub Kota Bandung TA 2022-2023.

Atas perbuatan Yana itu, PU KPK mendakwanya dengan dua pasal sekaligus. Yana didakwa Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Selain suap, Yana juga didakwa menerima gratifikasi. Hal itu juga merujuk pada temuan KPK di rumah Yana Mulyana.

PU KPK dalam surat dakwaan menyebut Yana menerima gratifikasi seluruhnya mencapai Rp 206.025.000, SDG 14.520, Yen 645.000, Bath 15.630, serta sepasang sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JNS warna putih, hitam dan cokelat.

Penggeledahan uang-uang itu berawal dari OTT terhadap Yana, tak lama setelah Dadang Darmawan datang ke rumah dinas di Jalan Nyland No 11 Bandung.

Saat itu, beberapa hari jelang Idul Fitri, Dadang datang menemui Yana dan menyerahkan amplop cokelat berisi uang Rp 50 juta sambil mengatakan "hawatos pasti seueur anu nyungkeun THR ka Bapak" atau artinya "khawatir nanti banyak yang minta THR kepada bapak". Uang pun diterima Yana.

Baca Juga: Sidang Kasus Suap, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Minta Didoakan

Baca Juga: Tips Lolos Wawancara Kerja: Selain Kesan Pertama, Kesan Terakhir pun Penting

Setelah itu, KPK melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lain dengan total uang mendekati Rp 500 juta. Berikut rinciannya:

Uang:

A. Rp 206.025.000

- Pouch kotak merah berisi:
a. amplop coklat berisi 200 lembar uang pecahan Rp 100.000 dengan total Rp 20 juta
b. Amplop berisi 200 lembar Rp 100.000 atau total Rp 20 juta

- Pouch berisi Rp 41.375.000
- Pouch merah berisi Rp 57.900.000
- Uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 100 lembar atau Rp 10 juta
- Uang pecahan Rp 75.000 sebanyaj 90 lembar atau total Rp 6.750.000

Baca Juga: Pisah Sambut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Penuh Haru, Refleksi Kepemimpinan selama 5 Tahun

Baca Juga: 6 Tempat Wisata Anak di Bogor yang Hits dan Populer, Memiliki Banyak Spot Permainan Menarik dan Instagramable

B. Uang mata uang asing

1. Dolar Singapura 3.520
2. Yen Jepang 645.000
3. Dolar Singapura 11.000
4. Dolar AS 3000
5. Bath Thailand 15.630

C. Sepatu LV seharga Rp 18 juta

Atas perbuatan menerima gratifikasi, PU KPK mendakwa Yana Mulyana dengan Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor. Dengan jeratan tiga pasal ini, Yana Mulyana pun terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler