Rugikan Negara Rp 26,5 Miliar, Eks Dirut PT Pos Properti Indonesia Dituntut 11 Tahun Penjara

- 25 Mei 2021, 13:56 WIB
Sidang kasus korupsi mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pos Properti Indonesia yang merugikan negara Rp 26,5 miliar, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 25 Mei 2021./dok.Kejati Jabar
Sidang kasus korupsi mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pos Properti Indonesia yang merugikan negara Rp 26,5 miliar, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 25 Mei 2021./dok.Kejati Jabar /

GALAMEDIA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pos Properti Indonesia (PPI) Sri Wikani dituntut hukuman penjara selama 11 tahun, denda Rp 500 juta subsidair kurungan 6 bulan. 

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada eks Direktur Keuangan PT Pos Properti, Akhmad Rizani. Bahkan, keduanya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11 miliar.

Jika tidak bisa membayar setelah ada keputusan inkracht, maka diganti dengan kurungan penjara selama lima tahun. 

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi PT Pos Properti Indonesia (PPI) yang merugikan negara Rp 26,5 miliar, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 25 Mei 2021.

Baca Juga: Calon istri Ifan Seventeen Diarak Keliling Mal, Berikut Potret Bridal Shower Citra Monica

Persidangan digelar tanpa kehadiran dua terdakwa. Mereka mengikuti persidangan secara virtual dari lapas. Dalam ruang sidang, hadir majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum kedua terdakwa.

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Jabar, Arnold menyatakan terdakwa Sri Wikani bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan primair pasal 2 ayat (1) UU tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsidair kurungan enam bulan," tutur Arnold.

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada mantan Direktur Keuangan PT PPI Akhmad Rizani.

Baca Juga: Segera Menikah, Ini Potret Penuh Cinta Presenter Boy William dan Karen Vendela

Atas tuntutan JPU Kejati Jabar, kedua terdakwa dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan. 

Sementara itu, usai sidang Drs. Makki Yuliawan SH MSi selaku Kuasa Hukum PPI dan Ketua DPC PERADI Bandung menyatakan sangat mendukung penegakkan hukum yang tegas terhadap segala tindakan korupsi uang Negara.

Karena menuritnya, korupsi tersebut merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). 

"Ini pembelajaran pejabat atau anak perusahaan BUMN dalam menjalankan amanahnya harus sesuai prosedur. Kalau curang penegakan hukum menunggu," ujar Makki Yuliawan.

 

JPU yang menangani kasus korupsi mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pos Properti Indonesia yang merugikan negara Rp 26,5 miliar, saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 25 Mei 2021./dok.Kejati Jabar
JPU yang menangani kasus korupsi mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pos Properti Indonesia yang merugikan negara Rp 26,5 miliar, saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 25 Mei 2021./dok.Kejati Jabar

Pada perkara ini, kedua terdakawa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan primair, dan pasal 3 ayat Jo pasal 18 ayat (1)  Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. 

Baca Juga: Cara Daftar Serta Cek Penerima Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Daftar Hanya 3 Tahap Saja

JPU Arnold mengungkapkan, terdakwa Sri Wikani sebagai Dirut PT PPI bersama-sama dengan Akhmad Rizani sebagai Direktur Keuangan PPI telah menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi terdakwa. 

"Akibat perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian Rp 26,5 miliar sebagaimana perhitungan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI," jelas Arnold.

Arnold menguraikan, perbuatan para terdakwa Sri Wikani berawal pada Juni 2014 saat bertemu saksi Rudi Sanijan dan Indra Bouyaxz di Bandung.

Dalam pertemuan itu, Rudi menawarkan investasi dalam bentuk deposito di bank dan menanyakan apakah terdakwa memiliki dana untuk deposit.

"Terdakwa menjawab ada dana PT. Pos Properti Indonesia, dan bila deposito tersebut bunganya tinggi bisa dipertimbangkan," kata jaksa mengutip jawaban terdakwa dalam berkas dakwaan. 

Baca Juga: Fedi Nuril Curhat Pernah Ditahan Tentara Israel Saat Masuk Masjidil Aqsa Palestina

Ringkasnya, dalam dakwaan disebutkan para terdakwa beberapa kali memutarkan uang milik PT PPI hanya untuk mencari keuntungan hingga menutupi deposit yang sudah diambil sebelum jatuh tempo ke Bank BNI. 

Selain itu dalam laporan keuangan Agustus sampai Oktober 2014 diketahui bahwa pengeluaran dana PT PPI sebesar Rp 25 miliar tersebut dilaporkan sebagai Kas Setara Kas (Deposito Bank Syariah Mandiri).

Padahal kenyataannya dana tersebut di transfer ke rekening saksi Ivan Dewanto. Selanjutnya dana tersebut hanya dikembalikan sebesar Rp 13,5 miliar, sehingga sisanya sebesar Rp 11,5 miliar.

Kemudian dalam laporam keuangan Juli hingga Oktober 2014,  diketahui bahwa pengeluaran dana PT PPI sebesar Rp 15 miliar sebagai Kas Setara Kas (Deposito Bank Syariah Mandiri).

Padahal kenyataannya dana tersebut di transfer ke rekening karena sebelumnya kedua terdakwa sudah ada kesepakatan dengan keuntungan 11 persen dan fee 10 persen.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x