Oknum Kades Cabul di Garut Diganjar 10 Tahun Penjara

- 3 Juni 2021, 19:39 WIB
Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto, SH, MH./Agus Somantri/Galamedia
Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto, SH, MH./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Cikelet, Kab. Garut, PM (41) divonis 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan aksi pencabulan hingga menyebabkan korbannya mengalami trauma.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Ariyanto mengatakan, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Ari, dalam kasus tersebut ada beberapa pasal yang didakwakan sebagai alternatif, yaitu pasal 481 ayat 1 juncto pasal 76 d dan pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindingan Anak.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Pak Anies Ultah Saya Posting, Sama Pak Ganjar Saya Main

"Dalam persidangan, yang dianggap terbukti oleh majelis hakim adalah pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya, Kamis 3 Juni 2021.

Oleh sebab itu, terang Ari, majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU yakni 10 tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara terhadap terdakwa.

Ari menyebutkan, dalam persidangan juga menyatakan jika kondisi alat kelamin korban sesuai dengan hasil visum, yaitu terdapat kerobekan pada selaput daranya.

Kemudian hal lainnya yang memberatkan dalam persidangan, lanjut Ari, terdakwa juga diketahui berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan bahkan tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Soal Haji, Anggota DPR Desak Jokowi Kontak Raja Salman: Jangan Berlindung di Balik Covid-19

"Hal lain yang juga memberatkan terdakwa, sebagai kepala desa seharusnya ia menjadi pelindung bagi warganya. Namun apa yang dilakukannya malah berbuat cabul dan korbannya pun masih di bawah umur dan masih warganya," ucapnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, tambah Ari, juga menilai saksi ahli dan barang bukti yang dihadirkan JPU sesuai dengan fakta persidangan.

Sehingga hal ini membuat segala bentuk bantahan terdakwa sama sekali tak menjadi pertimbangan bahkan malah kian memberatkan.

"Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan banding. Karena pihak terdakwa mengajukan banding, maka JPU pun mengajukan banding pula," katanya.

Baca Juga: Bantu Pertumbuhan Ekonomi, Perusahaan Jasa Pengiriman Paket Luncurkan Program Promo

Sebelumnya, oknum Kades berinisial PM tersebut dilaporkan ke Polres Garut karena dituduh telah mencabuli anak dari tim suksesnya yang baru berusia 13 tahun.

Perbuatan cabul terhadap korban, tidak hanya dilakukan satu kali tapi beberapa kali di rumah korban di wilayah Kecamatan Cikelet setiap kali orang tua korban sedang tidak berada di rumah.

Akibat perbuatan terdakwa, korban pun akhirnya hamil dan pihak keluarga telah berupaya menempuh cara kekeluargaan dengan memintai pertangungjawaban dari terdakwa.

Namun terdakwa bukannya mau bertanggungjawab, tapi malah bersikukuh tak mengakui perbuatannya hingga akhirnya pihak keluarga dan warga kesal dan kemudian melaporkan hal itu ke Polres Garut.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x