Santai Tanggapi Replik Jaksa KPK, Dadang Suganda: Saya Tidak Bersalah, Saya Lihat Ada Kepanikan di JPU

- 17 Juni 2021, 15:50 WIB
Dadang Suganda (kanan) memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dadang Suganda (kanan) memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. /yedi supriadi

GALAMEDIA - Terdakwa kasus dugaan korupsi RTH Kota Bandung, Dadang Suganda angkat bicara terkait replik atau jawaban jaksa KPK atas nota pembelaan dirinya.

Dadang menilai, selain terkesan panik, dari replik yang disampaikannya, jaksa juga tampak tak begitu yakin dengan tuntutan.

"Menanggapi replik tadi saya santai saja, karena memang tugasnya mereka membacakan. Dan itu merupakan salah satu bukti bahwa kurang begitu yakinnya mereka terhadap apa yang ditanyakan, sehingga membuat replik secara tertulis di luar kebiasaan KPK," tutur Dadang.

Dadang menyampaikan hal itu usai persidangan dengan agenda penyampaian replik dari Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 17 Juni 2021.

Baca Juga: Viral KH Miftah Faridl Dikabarkan Meninggal Dunia, Jubir Keluarga: Hoaks!

Pria yang berprofesi sebagai pengusaha ini meyakini dirinya tidak bersalah seperti yang dituduhkan jaksa. Apa yang dituntut oleh jaksa, ujar Dadang, tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Bagaimana caranya saya bisa ngambil uang kalau tidak diberi. Judulnya saya itu menerima ganti rugi, mendapat keuntungan, bukan mencuri atau korupsi. Seorang swasta pedagang di situ kuncinya," tegas Dadang.

Dadang juga membantah adanya persekongkolan dengan aparatur sipil negara dalam pengadaan lahan RTH. Dari fakta persidangan, saksi-saksi juga menegaskan banyak yang tidak mengenal dirinya.

Berbeda halnya dengan terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Herry Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet yang memang saling terkait.

Baca Juga: Minta Vaksin Nusantara Disetujui, Terawan Klaim Vaksin Miliknya Bisa Atasi Berbagai Varian Virus Corona

"Mereka itu yang main. Kalau dengan saya tidak ada kaitan. Wakty dan tempatnya juga berbeda," kata dia.

"Saya yang menjadi korban, ditetapkan sebagai tersangka. Orang-orang mendapat ganti rugi, uangnya diambil tanahnya ditarik, dulu tanahnya Rp 200 ribu satu meter sekarang sudah Rp 2 juta. Siapa yang dirugikan dan diuntungkan sebenarnya? Negara jelas yang diuntungkan, saya dirugikan," paparnya.

Dadang pun menilai ada ketidak adilan dalam kasus ini sehingga dirinya menjadi terdakwa. KPK, ujarnya, hanya menjerat dirinya demi untuk merampas harta.

"Ini sudah berlebihan. Contohnya, kalau memang dianggap saya bersalah, kenapa yang lain hanya dituntut empat tahun? Sedangkan saya yang hanya dianggap turut serta dituntut sembilan tahun. Saya melihat ini ada kepanikan di JPU, jadi saya kira tolong sampaikan saja apa yang ada dalam fakta persidangan," terangnya.

Baca Juga: Soroti Ucapan ‘Gak Takut Corona, Takut Allah’, Habib Husein Ja’far: Pemahaman Sains dan Agama yang Bermasalah

Dadang dalam kesempatan itu juga membantah tuduhan sebagai makelar tanah hingga king maker pengadaan lahan untuk RTH di Kota Bandung.

"Kalau makelar, kita terima ganti rugi pasti uang diserahkan ke pemiliknya dan sisanya baru ada untuk saya, kan begitu. Nah ini terbukti (semua) uang hasil ganti rugi dari pemerintah itu ada di rekening saya. Itu menunjukkan satu bukti bahwa saya itu bukan makelar," paparnya.

Dadang pun membantah tuduhan dirinya king maker atau pemandu di belakang layar atas kasus tersebut. Dadang disebut mengatur dan merencanakan pengadaan lahan.

"Semua menyaksikan, bagaimana saya mengaturnya, kemudian yang mengatur anggaran, saya dengan DPRD tidak ada yang kenal," katanya.

Baca Juga: Nino RAN Positif Covid-19, Mohon Doa Agar Lekas Sembuh

Lalu soal mark up harga lahan, Dadang lagi-lagi membantah dengan tegas. Dia menyebut penetapan harga sudah sesuai dengan ketentuan dan rapat bersama Pemkot Bandung.

Sebelumnya, Dadang dituntut sembilan tahun penjara. Ia kecewa dengan tuntutan tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Selasa, 25 Mei 2021 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dadang Suganda selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Chaerudin.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x