HRS Divonis 4 Tahun, Hakim Penuhi Keinginan Stafsus Presiden? Wakil Ketua MPR RI: Ada Ketidaksesuaian

- 24 Juni 2021, 15:22 WIB
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

"Alhamdulillah masih bisa tersenyum. Sehat2x selalu bapak. Semoga baik2x saja. Sampai bertemu 2026!!!!," tulisnya di akun Instagram @diaz.hendropriyono, Sabtu, 12 Desember 2020.

Sementara itu HRS langsung mengajukan Banding. Jaksa Pentuntut Umum yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara juga mengajukan banding.

Semenatra itu Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, keputusan majelis hakim tersebut masih jauh dari adil.

Baca Juga: Ulama Pendukung Presiden Jokowi Kini Justru Bela Habib Rizieq, Sudjiwo Tedjo: Salut!

"Wajar saja HRS menolak dan menyatakan banding atas vonis hakim, karena khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dalam vonis itu," katanya pada akun Twitternya, Kamis, 24 Juni 2021.

Menurutnya, Vonis adanya keonaran akibat hasil tes swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi yang dinyatakan positif Covid-19 juga dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

"Ada ketidaksesuaian dengan fakta lapangan tentang kebohongan dan tidakterjadinya keonaran. Penting hakim berikutnya betul-betul hadirkan keadilan," tandas HNW.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x