GALAMEDIA - Salah seorang saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Oktober 2021, Ratih menyebutkan empat orang laskar Front Pembela Islam (FPI) diperintahkan untuk keluar dari mobil dan disuruh tiarap oleh seseorang yang membawa senjata api.
Saksi Ratih merupakan salah seorang penjaga warung Sari Rasa di Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Saat itu Ratih mengaku sedang menjaga warung saat insiden itu terjadi pada dinihari.
Kemudian ia mendengar suara mobil melakukan pengereman secara mendadak tak jauh dari lokasinya berdagang. Ia pun melihat beberapa mobil itu berhenti di rest area tersebut.
Selanjutnya, ia menyaksikan seseorang keluar dari sebuah mobil yang berhenti dengan menenteng senjata api.
"Saya lihat satu orang bawa pistol celana pendek. Lalu dia mengetuk pintu suruh keluar di mobil yang satu lagi yang berwarna abu-abu. 'Keluar lu keluar'. Yang keluar 4 orang. Satu-satu keluar. Langsung suruh tiarap di belakang mobil," ucapnya.
Setelah empat orang dikeluarkan dan disuruh tiarap, Ratih mengatakan, ada dua orang lain yang berada di dalam mobil abu-abu turut dikeluarkan. Namun, dua orang itu sudah dalam kondisi lemah.
"Yang dua orang lagi enggak bisa jalan itu. Orang kelima itu masih ditiarapkan. Yang orang keenam dimasukin langsung ke dalam mobil, kondisinya lemas" katanya.